Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebegini Besaran Suap Rektor Unila untuk Luluskan Calon Mahasiswa Baru

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Rektor Universitas Lampung Karomani saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, Minggu (21/8/2022)
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status tersangka ini dilakukan usai ditemukannya bukti yang cukup kuat saat penyelidikan.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ujarnya, dikutip dari Antara.

Rektor Unila Karomani diduga menerima sejumlah uang untuk meluluskan calon mahasiswa baru di Unila yang mengikuti seleksi jalur mandiri pada 2022.

Lantas berapa besaran suap rektor unila untuk meluluskan satu mahasiswa baru di kampusnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Rektor-Warek I Unila yang Tersandung Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rp 100 juta sampai Rp 350 juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, besaran suap yang diterima oleh Rektor Unila Karomani cukup beragam.

Besaran suap tersebut berkisar mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

"Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan," terangnya, dilansir dari Kompas.com, (21/8/2022).

Menurut Ghufron, Karomani mendapatkan uang suap tersebut saat Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022 digelar.

Sebagai rektor, dia memiliki kewenangan mengatur mekanisme seleksi dan memilih mahasiswa yang lulus dalam seleksi tersebut.

Baca juga: Sederet Fakta OTT Rektor Unila Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar Saat Penerimaan Mahasiswa Baru

4 tersangka ditetapkan

Rektor Unila Karomani bukan menjadi satu-satunya tersangka dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022.

KPK juga menetapkan 3 nama lainnya yang juga menjadi tersangka. Dua di antaranya merupakan jajaran pejabat di Unila, sementara satu di antaranya dari pihak swasta.

Mereka adalah Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan pihak swasta pemberi suap Andi Desfiandi (AD).

Atas perbuatannya itu, ketiga jajaran pejabat di Unila selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Ketua Senat Unila Ditetapkan Tersangka Suap Sehari Sebelum Dilantik Jadi Dekan, Dapat Karangan Bunga dari Tersangka Lain

Delapan orang diamankan

Dalam kasus dugaan suap itu, KPK mengamankan delapan orang, di antaranya

  1. Karomani (Rektor Unila)
  2. Heryandi (Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila)
  3. Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik)
  4. Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila)
  5. Muhamad Basri (Ketua Senat Unila)
  6. Mualimin (Dosen di Lampung)
  7. Adi Tri Wibowo (Ajudan Karomani)
  8. Andi Desfiandi (pemberi suap).

Karomani memerintahkan Heryandi dan Budi Sutomo untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang lulus secara personal. Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga terlibat dalam proses ini.

Dalam seleksi itu, terdapat kesanggupan orang tua calon mahasiswa untuk membayar sejumlah uang agar anak mereka lulus dan masuk ke Unila.

Karomani juga memerintahkan Mualimin untuk ikut mengumpulkan uang dari orangtua calon mahasiswa.

Adapun uang yang diberikan adalah uang di luar pembayaran resmi yang telah ditentukan pihak kampus. Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi