Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Peran Putri, Pemecatan Sambo, dan Bunker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Pribadi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Peserta aksi dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) memegang poster saat aksi seribu lilin dan doa bersama untuk Alm Brigadir Yosua Hutabarat di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Dalam aksi tersebut peserta aksi juga meminta agar penangangan kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai menemui titik terang.

Kasus baku tembak yang semula menjadi penyebab kematian pun berubah menjadi kasus pembunuhan berencana.

Terbaru, Polri resmi menetapkan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Penetapan Putri menambah jumlah tersangka pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 silam, menjadi lima orang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Drama Ferdy Sambo dan Sosok Hoegeng yang Dirindukan

Berikut perkembangan terkini kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri:

Peran Putri Candrawathi

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Putri merupakan pihak yang ikut bersama Sambo saat melakukan pembunuhan berencana.

Ia menerangkan, peran Putri termasuk menjanjikan sejumlah uang tutup mulut kepada tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Putri juga turut menghadiri pertemuan Sambo dengan Bharada E, Bripka RR, dan KM di lantai tiga rumah pribadinya.

Dalam pertemuan itu, Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Agus menambahkan, Putri jugalah yang mengajak Bharada E, Bripka RR, KM, serta Brigadir J ke rumah dinas yang menjadi lokasi pembunuhan.

"(Putri) mengajak berangkat ke (rumah dinas) Duren Tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," ujar Agus dalam pesan tertulis, dikutip dari Kompas.com (20/8/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Divisi Propam proses pemecatan Sambo

Sebelum penetapan tersangka, status Irjen Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri dimutasi menjadi Pejabat Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri per 4 Agustus 2022.

Menyandang gelar tersangka sejak 9 Agustus lalu, tetapi status Sambo sebagai anggota Polri masih belum berubah.

Terkait hal ini, Divisi Propam Polri mengatakan tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

"Kadiv Propam sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Agung, dilansir dari Antara (19/8/2022).

Agung menyampaikan, sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan dalam waktu dekat.

"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," tutur dia.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

Temuan bunker uang Rp 900 miliar tidak benar

Sejak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mencuat, perhatian masyarakat tak lepas dari sosok jenderal bintang dua Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, media sosial pun ramai dengan kabar penemuan bunker berisi uang senilai Rp 900 miliar di kediaman pribadi Sambo oleh Polri.

Menanggapi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan bahwa kabar temuan uang ratusan miliar tersebut tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari Tim Khusus (Timsus) yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," ujarnya, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (21/8/2022).

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi


Dedi mengungkapkan, Timsus Polri yang menggeledah rumah Ferdy Sambo memang menyita beberapa barang bukti.

Namun, Timsus memastikan tidak ada bunker berisi uang sebesar Rp 900 miliar.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," katanya lagi.

Lebih lanjut Dedi menyampaikan, Polri berkomitmen mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," tuturnya.

Baca juga: Dugaan-dugaan di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Rahel Narda Chaterine; Dandy Bayu Bramasta | Editor: Irfan Maullana; Rizal Setyo Nugroho)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi