Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkat Terendah Polisi

Baca di App
Lihat Foto
HUMAS POLRES KARIMUN
Mengenal urutan pangkat polisi di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Polisi masih menjadi salah satu profesi yang diminati masyarakat Indonesia.

Institusi kepolisian di Tanah Air bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai informasi, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa pangkat polisi terendah?

Pangkat polisi terendah

Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, pangkat terendah di Polri adalah Bhayangkara Dua (Bharada).

Sebagai informasi, pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggungjawab dalam penugasan.

Kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Perkembangan Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Tersangka, CCTV Vital Ditemukan, hingga 83 Polisi Diperiksa


Berikut rincian kepangkatan di Polri:

Perwira

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati)

Perwira Menengah (Pamen)

Perwira Pertama (Pama)

Baca juga: Viral, Video Remaja Cegat Truk Kontainer di Jalan Tol hingga Tertabrak, Ini Kata Polisi

Bintara

Sementara itu, terdapat enam golongan kepangkatan Bintara, antara lain:

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi

Tamtama

Terakhir, pada golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi