KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menghentikan siaran TV analog tahap dua di sejumlah daerah.
Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, salah satunya DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.
Adapun penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 2 November 2022.
Baca juga: 7 Hari Lagi, Ini Daerah yang Tak Lagi Bisa Tonton Siaran TV Analog Tahap Kedua
Jadwal penghentian siaran TV analog tahap 2
Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital hanya tersisa beberapa hari lagi.
Dilansir dari Antara, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.
Baca juga: 45 Daerah di Jawa yang Tak Lagi Bisa Akses Siaran TV Analog
Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2
Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Tanah Air juga akan mengalami penghentian siaran TV analog.
Dilansir dari laman Kominfo, beriku daftar wilayah terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:
Sumatera Utara- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Deli Serdang
- Serdang Bedagai
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Tebing Tinggi
- Kabupaten Lima Puluh Kota
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten Pesisir Selatan
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kuantan Singingi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Merangin
Baca juga: Daftar Daerah yang Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog pada 25 Agustus, Ada DKI Jakarta
Sumatera Selatan- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kota Lubuk Linggau
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Lahat
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Jakarta Pusat
- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Timur
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1 Malam Ini, Kapan Tahap 2 dan Daftar Daerahnya?
Jawa Barat- Kabupaten Bekasi
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bogor
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Semarang
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kota Surakarta
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Gunungkidul
- Kabupaten Sleman
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kota Pasuruan
- Kota Mojokerto
- Kota Surabaya
Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Sinyal TV Digital
Nusa Tenggara Timur- Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Katingan
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran
Sulawesi Utara- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kota Kotamobagu
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Luwu Utara
- Kota Palopo
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Soppeng
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Muna Barat
- Kabupaten Buton Tengah
- Kota Bau Bau
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kota Tidore Kepulauan
Baca juga: Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini
Cara beralih ke siaran TV digital
Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.
Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:
1. Menggunakan set top box (STB)STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog.
Meskipun STB dapat digunakan tanpa perlu mengganti televisi, namun pengguna tetap memerlukan antena digital.
Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu dengan syaratnya:
- WNI golongan rumah tangga miskin
- Minimal dalam satu keluarga hanya memiliki satu TV analog
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO.
Baca juga: Apa Itu TV Analog yang Mulai Disetop Siarannya di Indonesia Hari Ini
2. Membeli televisi digitalSelain menggunakan STB, masyarakat juga dapat membeli televisi digital untuk beralih ke siaran digital.
Perlu dipastikan bahwa televisi yang dibeli didukung dengan siaran digital. Sebab, jika dilihat sekilas baik televisi analog dan televisi digital terlihat serupa.
Pengguna Tv digital tidak memerlukan STB untuk mengakses siaran digital. Namun pengguna tetap harus menggunakan antena digital.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.