KOMPAS.com – Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan booster atau suntik vaksin ketiga, diwajibkan tes PCR sebagai syarat perjalanan.
Hal itu sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan tes PCR di sejumlah stasiun yang bisa digunakan masyarakat yang belum booster namun tetap ingin melakukan perjalanan.
Baca juga: Belum Vaksin Booster, Stasiun Gambir dan Pasarsenen Sedia Layanan PCR
Lantas stasiun mana saja yang menyediakan layanan tes PCR?
Stasiun untuk tes PCR
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan terdapat sejumlah stasiun kereta api yang menyediakan layanan tes PCR dengan biaya Rp 195.000.
Sejumlah stasiun yang menyediana tes PCR di antaranya Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Surabaya Pasarturi, dan Surabaya Gubeng.
Selain stasiun-stasiun tersebut, tes PCR juga tersedia di stasiun Gambir dan Pasar Senin.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 s.d 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen mulai pukul 05.00 s.d 22.00 WIB,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (21/8/2022).
Cara tes PCR di stasiun
Eva menjelaskan bagi masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan tes PCR di stasiun maka diharuskan menunjukkan kode booking tiket.
Selain itu penumpang wajib membawa kartu identitas seperti KTP.
“Kami menghimbau kepada calon penumpang yang akan memanfaatkan layanan tes RT-PCR di stasiun untuk mengatur waktu tes atau melakukan tes H-1 sebelum jadwal keberangkatan,” ujar Eva.
Eva mengatakan, hasil paling cepat tes PCR akan keluar dalam 8 jam.
Nantinya jika hasil PCR positif maka penumpang tak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket bisa dibatalkan.
Baca juga: Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus, Baru Vaksin 2 Kali Wajib PCR
Syarat naik kereta api
Berikut ini sejumlah persyaratan untuk naik kereta selengkapnya yakni:
1. Syarat Naik KA Jarak JauhUsia 18 tahun ke atas
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
- Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.