Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 12 Menteri Indonesia yang Terjerat Kasus Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa mantan Menteri Sosial?Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8/2021). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejak era Reformasi dan lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ada 12 nama menteri yang ditetapkan tersangka kasus korupsi di Indonesia.

Beberapa di antaranya masih mendekam di penjara, tak sedikit juga nama yang sudah menghirup udara bebas .

Berikut daftar 12 menteri Indonesia yang terjerat kasus korupsi, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Baca juga: Deretan Menteri yang Dijerat KPK, dari Era Megawati hingga Jokowi

1. Rokhmin Dahuri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokhmin Dahuri merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.

Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dana nonbudgeter di Departemen Kelautan dan Perikanan senilai Rp 31,7 miliar.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memangkasnya menjadi 4,5 tahun setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rokhmin.

Baca juga: Menteri KKP Angkat 22 Pejabat Baru, dari Ngabalin hingga Rokhmin Dahuri

2. Achmad Sujudi

Menteri Kesehatan era Megawati ini terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Achmad Sujudi memiliki peran dalam penunjukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat kesehatan pada tahun 2003.

Alat kesehatan itu rencananya akan dibagikan ke 32 rumah sakit di sejumlah daerah di Indonesia bagian timur.

Ia kemudian divonis 2,3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikipor), lebih rendah dari tuntutan 5 tahun penjara.

3. Hari Sabarno

Hari Sabarno yang merupakan mantan Menteri Dalam Negeri ini menjadi nama terakhir dari Kabinet Gotong Royong yang terjerat korupsi.

Ia terbukti melakukan pidana korupsi dengan penunjukan langsung PT Satal Nusantara dan PT Istana Saranaraya milik Hengky Samuel Daud (almarhum) sebagai perusahaan yang ditunjuk dalam pengadaan 208 mobil damkar di 22 wilayah seluruh Indonesia pada 2003 hingga 2005.

Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 97,2 miliar.

Pengadilan Tipikor awanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hari, namun MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum sehingga hukumannya menjadi 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

4. Bachtiar Chamsyah

Bachtiar Chamsyah merupakan mantan Menteri Sosial era Presiden Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Ia terbukti melakukan korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Pengadilan Tipikor pun menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 3 tahun.

Baca juga: Jerat Korupsi di Unila, Pengamat Soroti Jalur Mandiri yang Rawan Kolusi

 

5. Siti Fadilah Supari

Mantan Menteri Kesehatan era SBY Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 2017.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 6 tahun.

Ia terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Akibatnya, negara harus mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut 6 Tahun Penjara

6. Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era SBY. Ia terjerat kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Andi pun divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan. Vonis tersebut jauh lebih renda dari tuntutan hakim, yaitu 10 tahun.

Baca juga: Andi Mallarangeng Sarankan Demokrat Umumkan Koalisi Akhir 2022 atau Awal 2023

7. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik terseret kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional selama menjabat sebagai menteri di dua lembaga itu

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Ia pun divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Jero dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,073 miliar. Karenanya, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

8. Suryadharma Ali

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali harus mendekam di penjara karena menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar dan 17 juta riyal Saudi.

Hakim Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun.

9. Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi menteri pertama di era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pemberian uang tersebut terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Akibatnya, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Baca juga: Selesai Jalani Hukuman 2 Tahun Penjara, Idrus Marham Kini Dibebaskan

 

10. Imam Nahrawi

Mantan Menpora Imam Nahwari terbukti melakukan tindak korupsi dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Ia pun divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

11. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Jokowi. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Akibatnya, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta oleh Pengadilan Tipikor. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, MA kemudian memangkas hukuman Edy menjadi 5 tahun penjara dengan alasan kinerja baiknya selama menjabat sebagai menteri.

12. Juliari Batubara

Juliari Batubara menjadi nama terakhir menteri yang terjerat kasus korupsi. Ia terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Pengadilan Tipikor kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Juliari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak, uang itu bisa diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

 
 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi