Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 "Kaisar Sambo"

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo kurang lebih menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana polisi tembak polisi di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memang telah mengetahui adanya grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar di media sosial.

Ia menjelaskan, grafik tersebut sedang didalami oleh Direktorat (Dit) Siber Bareskrim.

"Sedang didalami sama Dit Siber Bareskrim. Dari penyidik Timsus tidak ada informasi tersebut," ujar Dedi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Menurut Dedi, saat ini mereka sedang fokus ke Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP.

Sebagaimana diketahui, pasal 340 Subsider 338 juncto pasal 55-56 KUHP adalah pasal pembunuhan berencana.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons dari Polri ini terkait isu grafik konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar luas di media sosial.

Grafik konsorsium 303 tersebut bernarasi keterangan sosok-sosok yang diduga terlibat dalam kasus judi online beserta perannya.

Sejumlah petinggi tercantum dalam grafik tersebut. Bahkan, ada juga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.

Dalam grafis tersebut juga disebutkan sejumlah bisnis ilegal yang di-backup, seperti 303, prostitusi, solar subsidi, sparepart palsu, penyelundupan elektronik, miras, tambang ilegal, hingga solar palsu.

Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri

Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...

Penjelasan Pasal 340 Subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022), Pasal 340 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung (MA), berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Pasal 340, 338 KUHP:

Baca juga: Deretan Markas Judi Online yang Digerebek Polisi di Tengah Isu Jaringan Judi Sambo

Kemudian, Pasal 338 juga tertuang dalam Bab XIX. Berikut bunyinya:

Pasal 338 KUHP:

Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Berikut bunyi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55 KUHP ayat (1): Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 
Pasal 55 KUHP ayat (2): Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi