Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Calon Penumpang Diduga Lecehkan Petugas Stasiun Paledang Bogor, Ini Penjelasan KAI

Baca di App
Lihat Foto
Viral video calon penumpang kereta api lecehkan petugas KAI
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video menampilkan seorang calon penumpang kereta api diduga melecehkan petugas stasiun, viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang pria tiba-tiba mendekati petugas yang sedang melayani calon penumpang lain dan mencoba membuka jilbab petugas.

Aksi itu dilakukannya sebanyak dua kali. Petugas KAI pun kemudian tampak menunjuk-nunjuk pria tersebut.

Sayangnya, para calon penumpang atau petugas di lokasi kejadian hanya terdiam dan tidak bereaksi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bejad! Diduga Penumpang Lakukan Pelecehan Terhadap Petugas PT KAI di Stasiun Paledang Bogor," tulis pengunggah. Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini.

Bagaimana penjelasan KAI?

Baca juga: Penjelasan Pertamina soal Unggahan Viral SPBU Tolak Pembayaran Uang Rupiah Baru

Penjelasan KAI

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, dugaan pelecehan itu terjadi pada Senin (22/8/2022) pukul 08.30 WIB di Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat.

Ia menuturkan, pelaku merupakan penumpang kerata api lokal yang tidak memenuhi syarat perjalanan, sehingga petugas melarangnya untuk naik kereta api.

"Calon penumpang KA yang saat itu tidak dapat memenuhi persyaratan, tidak diizinkan naik ka oleh petugas di lokasi," kata Eva, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

"Namun, yang bersangkutan tidak terima kemudian melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau melecehkan petugas," sambungnya.

Syarat yang dimaksudkan adalah belum disuntik vaksin Covid-19.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Petugas KAI di Stasiun Paledang Bogor, Gara-gara Dilarang Naik KA lalu Berujung Laporan Kepolisian

Pelaku dilaporkan ke polisi

Atas kejadian tersebut, Daop 1 Jakarta akan menindak tegas terhadap calon penumpang.

Pihak KAI telah membuat laporan ke Polresta Bogor terkait tindakan pelecehan tersebut.

"Ke depan kita berharap pelaku segara dilakukan pemanggilan, karena kita juga sudah memiliki datanya," jelas dia.

Ia menjelaskan, seluruh aturan perjalanan kereta api mengacu kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19.

Baca juga: Video Viral, Uang Rupiah Baru di Bawah Sinar UV Tunjukkan Pendar Pulau yang Berbeda-beda, Ini Kata BI

Penumpang harus penuhi syarat perjalanan

Dalam aturannya, seluruh pengguna jasa kereta api wajib memenuhi persyaratan yang berlaku, sesuai ketetapan Surat edaran terbaru dari Kemenhub Nomor 80 tahun 2022.

Untuk perjalanan KA lokal dan aglomerasi, penumpang harus memenuhi syarat berikut:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi