Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Minta Kapolri Diberhentikan Sementara karena Kasus Sambo, Ini Respons Kompolnas

Baca di App
Lihat Foto
Dok. DPR RI
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Benny Harman
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaiknya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal ini dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo.

Menurutnya, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam menangani kasus ini.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," kata Benny, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senin (22/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kecurigaan Pengacara Keluarga Brigadir J soal Hasil Otopsi Kedua

Tanggapan Kompolnas

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, Kapolri sudah bersikap tegas dan profesional dalam pengusutan kasus ini.

"Buktinya saat ini sudah ada para tersangka yang dijerat pasal pembunuhan berencana termasuk FS jendral bintang 2 yang diduga otak pembunuhan berencana," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (23/8/2022).

Ia menuturkan, bukti ketegasan Kapolri juga terlihat setelah adanya mutasi besar-besaran terhadap anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice.

Selain itu, Kapolri juga telah memproses anggotanya dalam sidang kode etik dan pidana.

Karenanya, Poengky melihat tak ada alasan untuk memberhentikan sementara saat ini.

"Kapolri sudah melaksanakan dengan sungguh-sungguh perintah presiden dan harapan masyarakat akan keadilan bagi korban dan keluarga korban," jelas dia.

Seperti diketahui, kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah ditetapkannya lima orang tersangka, termasuk Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: Puslabfor Polri Tak Temukan Jejak Komunikasi dalam HP Brigadir J yang Sudah Disita

Hasil otopsi kedua Brigadir J

Dalam penyidikan Polri, diketahui Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak oleh Bharada E setelah mendapat perintah langsung dari Sambo.

Terbaru, hasil otopsi kedua jenazah Brigadir J sudah dirilis oleh tim dokter forensik pada Senin (22/8/2022).

Dalam temuannya, tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto menyebut tidak ada luka-luka akibat kekerasan senjata api.

"Saya bisa yakinkan sesuai dengan hasil pemeriksaan kami, baik pada saat kita lakukan otopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," ujar Ade di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia menuturkan, tim dokter forensik menemukan 5 luka tembak masuk dan 4 luka tembak keluar. Pihaknya juga memastikan tidak ada tanda kekerasan di tubuh Brigadir J selain luka tembak tersebut.

Hasil otopsi tersebut juga telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri di hari yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi