Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo...

Baca di App
Lihat Foto
Repro Kompas.id
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sejumlah ajudannya termasuk Brigadir J, Bharada E, dan Bripka RR.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Polri berencana untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propram Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).

Diketahui, Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang tersebut dapat memutuskan apakah Sambo akan dipecat atau tidak dari institusi Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan," ucap Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo

Kompolnas minta sidang etik terbuka untuk umum

Menurut Dedi, kemungkinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis setelah sebelumnya ditunda pada Selasa (23/8/2022).

“Infonya kemungkinan Kamis,” katanya lagi.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk memecat Sambo atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?


Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan bahwa nantinya pemecatan terhadap Sambo dapat dilakukan lewat sidang kode etik.

"Ini penting. Saudara FS (Ferdy Sambo) ini diproses lewat sidang kode etik, bisa dilakukan dengan cepat," kata Poengky yang dikutip dari Kompas TV, Minggu (21/8/2022).

Poenky menyarankan kepada Polri agar sidang kode etik terhadap Sambo dapat dibuka untuk umum.

Sehingga masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang yang melibatkan Sambo tersebut.

"Kompolnas bisa hadir dalam sidang kode etik itu," ungkap Poengky.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Tersangka kematian Brigadir J

Dikutip dari Kompas.com (20/8/2022), hingga saat ini Polri telah menetapkan 5 tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Kematian Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kelima tersangka tersebut yakni:

  1. Irjen Ferdy Sambo
  2. Putri Candrawati atau istri Ferdy Sambo
  3. Richard Eliezer atau Bharada E
  4. Ricky Rizal atau Bripka RR
  5. Kuat Ma'aruf

Kelimanya tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Penjelasan LPSK soal Asesmen Psikologi Istri Ferdy Sambo

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa, Icha Rastika)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi