Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Berdirinya TVRI sebagai Stasiun TV Tertua di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
DOK. TVRI
Logo TVRI
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hari ini 60 tahun yang lalu, atau tepatnya pada 24 Agustus 1962, Televisi Republik Indonesia (TVRI) didirikan.

TVRI merupakan stasiun televisi pertama di Indonesia sekaligus yang tertua dengan jangkauan jaringan mencapai seluruh wilayah Indonesia.

Perlu diketahui jika TVRI dimiliki oleh negara yang saat ini berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Hingga kini, TVRI masih bertahan untuk tetap mengudara di saluran pertelevisi di Indonesia. Meskipun dalam perjalanannya masyarakat telah disajikan dengan adanya banyak televisi swasta yang meramaikan pasar pertelevisian di Indonesia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mengenang Mantan Penyiar TVRI Inke Maris dan Perjalanan Hidupnya...

Lantas, bagaimana sejarah perjalanan TVRI?

Awal mula didirikan

Dikutip dari laman resminya, TVRI didirikan pada 24 Agustus 1962 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No.20/SK/VII/61.

Kala itu pemerintah menyiapkan TVRI untuk menunjang kebutuhan penyiaran pada gelaran turnamen Asian Games ke-IV.

Sehingga didirikannya TVRI ditandai dengan siaran perdana Asian Games ke-IV yang berlangsung di Stadion Utama Gelanggan Olahraga Bung Karno, Jakarta.

Kehadiran TVRI di Indonesia telah disiapkan dalam waktu kurang dari sepuluh bulan dengan menempati gedung Kampus Akademi Penerangan di Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Dipecat Jadi Dirut, Helmy Yahya dan TVRI Jadi Trending di Twitter

Persiapan yang dilakukan adalah dengan mengemas program siaran dan dipancarluaskan melalui jaringan teresterial.

Selain itu juga membangun insfrastruktur penyiaran televisi yang dibangun bertahap di luar Pulau Jawa.

Sehingga setelah 25 tahun, infrastruktur penyiaran televisi sudah tersebar hampir di seluruh penjuru Nusantara.

Oleh sebab itu, TVRI menjadi stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Helmy Yahya dan Sejarah Panjang Pendirian TVRI...

Berganti-ganti status

Sejak mengudara di Indonesia, TVRI sendiri telah berulangkali berganti status hukum perusahaan.

Pada 1963, pemerintah menetapkan bahwa status TVRI berbentuk yayasan dengan nama Yayasan Televisi Republik Indonesia.

Pada 1976, TVRI berubah status menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Departemen Penerangan.

Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan pada 1999, maka status hukum TVRI mengambang.

Baca juga: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Berikut Sepak Terjang Helmi Yahya

Status TVRI berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan Televisi Republik Indonesia tanggal 7 Juni 2000.

Lewat peraturan tersebut membuat TVRI memperoleh kejelasan status hukum untuk menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi.

Hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip televisi publik yang independen, netral, mandiri, dan program siarannya berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Pada 2001, peran TVRI kemudian dibina oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Kasus Harley di Garuda, Mengapa Banyak Orang Suka Barang Mewah?

Pada 2002, status TVRI kembali berubah menjadi Perseroaan Terbatas (PT) di bawah pengawasan Depatemen Keuangan dan Kementerian BUMN.

Dengan berubah menjadi PT, pemerintah berhadap TVRI dapat menjadi perusahaan modern dan profesional yang menghasilkan program siaran yang bermutu tinggi sekaligus menghasilkan keuntungan.

Pada 2005, status TVRI berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Sebagai televisi publik, TVRI mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa.

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah

Era keemasan TVRI

Era pertama kehadiran TVRI di Indonesia disebut sebagai era keemasan TVRI dengan di bawah payung kebijakan penyiaran monopolistik.

Hal tersebut terjadi karena TVRI menjadi media tunggal penyiaran televisi pemerintah yang beroperasi ke seluruh wilayah Indonesia.

Sejak berstatus yayasan, hingga sebagai UPT Penyiaran Televisi di bawah Departemen Penerangan, diterapkan kebijakan diseminasi informasi model “top down”.

Dengan memanfaatkan teknologi penyiaran televisi analog melalui hibah peralatan luar negeri, para kru TVRI mampu menyajikan program nonberita dengan prima.

Terlebih didukung kekayaan seni budaya, diversitas etnis dan sosial sebagai sumber inspirasi, maka hal itu menjadi kunci sukses program di TVRI.

Berbagai program era ini, diminati pemirsa, karena mencerminkan pembangunan bangsa atau "nation & character building".

Baca juga: 5 Tips Atasi Stres Akibat Baca Berita Negatif Soal Covid-19

Visi dan misi TVRI

TVRI memiliki visi untuk menjadi lembaga penyiaran kelas dunia yang dapat memotivasi melalui program informasi pendidikan dan hiburan.

Selain itu juga dapat menguatkan rasa pesatuan dan keberagaman untuk meningkatkan martabat bangsa.

Sedangkan untuk misi dari TVRI sebagai berikut:

  • Menyelenggara program siaran yang terpercaya, memotivasi, dan memberdayakan yang menguatkan kesatuan dan keberagaman guna meningkatkan martabat bangsa.
  • Mengelola sumber daya keuangan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel dan kredibel, secara profesional, modern, serta terukur kemanfaatannya.
  • Menyelenggarakan penyiaran berbasis digital konvergensi dalam bentuk layanan multiplatform dengan menggunakan teknologi terkini, yang dikelola secara modern dan tepat guna, serta dapat diakses secara global.
  • Menyelenggarakan tata kelola sumber daya manusia yang berkualitas, kompeten, kreatif dan beretika secara transparan berbasis meritokrasi, serta mencerminkan keberagaman.
  • Menyelenggarakan tata kelola kelembagaan beserta tata kerjanya yang ramping dan dinamis, serta pengelolaan aset secara optimal dan tepat guna berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan aset, meningkatkan pendapatan siaran iklan, dan usaha lain terkait penyelenggaraan penyiaran, serta pengembangan bisnis sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Viral #Boikot TVRI, Twit Iman Brotoseno, dan Rekam Jejak Digital...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi