KOMPAS.com - PT kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan sistem pembatalan tiket untuk para pelanggan KA Antarkota.
VP Public Relations KA Joni Martinus menyebut jika sistem pembatalan ditujukan untuk memudahkan pelanggan yang tidak jadi menggunakan kereta api.
Meskipun begitu, pembatalan tiket juga memiliki kompensasi bagi pelanggan yang melakukannya.
"Terdapat pemotongan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu pengembalian 30 hari dari pengajuan pembatalan," kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2022).
Joni menjelaskan bahwa pengembalian bea tiket memiliki waktu yang lama, hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyelewengan tiket kereta api.
"Adapun kebijakan mengembalikan bea dalam waktu 30 hari dari pengajuan pembatalan guna mencegah penyalahgunaan tiket oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menjual kembali tiket dengan tambahan bea yang tidak wajar," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Melindaskan Koin di Rel Kereta Api, KAI Angkat Bicara
Lantas, bagaimana prosedur membatalkan tiket KA Antarkota?
Prosedur pembatalan tiket kereta api
Dikutip dari Instagram @kai121_, pelanggan KA Antarkota dapat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access secara online.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk oleh KAI.
Berikut ini adalah prosedur membatalkan tiket KA Antarkota:
Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access- Pembatalan tiket paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Potongan bea pembatalan sebesar 25 persen
- Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan
- Pengembalian bea dilakukan melalui skema transfer bank atau e-wallet.
Baca juga: Jadwal, Harga, dan Cara Pesan Tiket KA Batara Kresna 2022
Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket
- Pembatalan tiket maksimal dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA yang dipesan
- Pembatalan dikenakan bea sebesar 25 persen
- Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea
- Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass dan identitas penumpang
- Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemiliki tiket dan penerima kuasa
- Pengembalian bea dapat melalui skema transfer bank, e-wallet, atau secara tunai di stasiun yang ditentukan
- Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.
Baca juga: UPDATE Jadwal KRL Solo-Yogyakarta dari Solo Jebres dan Stasiun Palur
Daftar stasiun untuk pembatalan tiket kereta api
Berikut ini adalah daftar stasiun yang dapat didatangi untuk melakukan pembatalan tiket KA Antarkota:
1. Daop 1 Jakarta- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondon
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Semarang Tawang
- Stasiun Cepu
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solobalapan
Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta Berlaku Agustus 2022
7. Daop 7 Madiun- Stasiun Madiun
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Kediri
- Stasiun Jombang
- Stasiun Blitar
- Stasiun Surabaya Gubeng
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Malang
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Jember
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
- Stasiun Medan
- Stasiun Tebingtinggi
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjungbalai
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Padang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Prabumulih
- Stasiun Lubuklinggau
- Stasiun Baturaja
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Tanjungkarang
Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?