Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Gaji Fresh Graduate PNS DKI Mencapai Rp 18 Juta, Benarkah?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan gaji PNS DKI Jakarta fresh graduate mencapai Rp 18 juta. 

Hal itu diungkapkan Anies saat mengajak generasi muda untuk bekerja di Pemprov DKI sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ajakan tersebut disampaikan dalam acara Jakarta for The Future of Work, di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/8/2022).

Ajakan tersebut karena Anies melihat kurangnya minat anak-anak muda dalam berkiprah sebagai PNS pemerintahan, Anies pun menyampaikan bahwa gaji PNS DKI lulusan baru S1 berkisar antara Rp 12 juta hingga Rp 18 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PKS DKI Setor Nama Anies sebagai Capres ke DPP: Itu Usulan dari Kader dan Masyarakat

Menurut Anies, pemerintah provinsi (Pemprov) sangat membutuhkan generasi baru yang berpendidikan, mau belajar, serta kreatif dan inovatif.

"Untuk masuk di Jakarta fresh graduate S1 itu range-nya antara Rp 12 juta sampai Rp 18 juta per bulan, yang mereka dapatkan. Yang itu sangat kompetitif dengan private sector," ujar dia, dilansir dari kanal YouTube Pemprov DKI.

Lantas, benarkah gaji PNS fresh graduate di Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp 18 juta?

Gaji PNS

Besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV

Baca juga: Gaji PNS dan Tunjangannya

 

Tunjangan PNS DKI Jakarta

Selain gaji pokok, PNS termasuk di lingkup Pemprov DKI akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Tunjangan PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

Tambahan penghasilan dan tunjangan lainnya ini membuat total gaji yang diterima PNS DKI tinggi.

Berikut rincian TPP bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS:

  • Teknis Ahli: Rp 19.710.000
  • Teknis Terampil: Rp 17.370.000
  • Administrasi Ahli: Rp 15.300.000
  • Administrasi Terampil: Rp 13.500.000
  • Operasional Ahli: Rp 11.610.000
  • Operasional Terampil: Rp 9.810.000
  • Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000
  • Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000
  • Calon PNS: Rp 4.860.000

Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 33.030.000
  • Keahlian Madya: Rp 28.710.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.850.000
  • Keahlian Pertama: Rp 19.620.000

Rincian TPP bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:

  • Keahlian Utama: Rp 31.770.000
  • Keahlian Madya: Rp 26.550.000
  • Keahlian Muda: Rp 23.580.000
  • Keahlian Pertama: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000
  • Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000
  • Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000
  • Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi