Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Pengertian, Tugas, Fungsi, dan Anggotanya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J dimulai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden Republik Indonesia

Kompolnas bekerja dengan mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden. Saran yang diberikan oleh Kompolnas berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri. 

Pembahasan soal Kompolnas mencuat saat disinggung oleh anggota Komisi III DPR RI Desmond Mahesa saat dengar pendapat DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, dan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca juga: Anggota DPR Minta Kapolri Diberhentikan Sementara karena Kasus Sambo, Ini Respons Kompolnas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas dibubarkan?

Desmond menyinggung soal Kompolnas yang menurutnya hanya jadi public relation (PR) dari Polisi. 

Hal itu merujuk saat Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengamplikasi kronologi awal kasus kematian Brigadir J seperti yang disebutkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi. 

Kronolologi sebelumnya Brigadir J tewas karena kejadian tembak menembak dengan Bharada E. Tembak menembak terjadi karena Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. 

Belakangan kronologi tersebut dibantah oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Sehingga dalam rapat tersebut Desmond menyinggung terkait apakah keberadaan Kompolnas masih diperlukan, mengingat Kompolnas pernah menyampaikan keterangan keliru dari Polri soal kematian Brigadir J.

"Persoalannya adalah, pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah, ini kan luar biasa," jelas Desmond, seperti diberitakan Kompas.com (22/8/2022).

"Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" imbuh dia.

Pertanyaan Desmond ditanggapi Mahfud MD dengan mempersilakan apabila DPR RI ingin membubarkan Kompolnas, sebab DPR yang awalnya membentuk Kompolnas. 

"Terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja, silakan saja," kata Mahfud.

Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi Kompolnas?

Baca juga: Wapres Sebut Peran Kompolnas Harus Diperkuat, Bukan Dibubarkan

 

Sejarah Kompolnas

Dilansir dari laman resmi, Kompolnas adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden.

Lembaga ini dibentuk pada masa Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

Tugas utama Kompolnas adalah untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

Kompolnas juga memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan Kapolri.

Adapun sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Fungsi dan Tugas Kompolnas

Fungsi Kompolnas tertuang dalam Pasal 3 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, yakni:

  • Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas Kompolnas diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 17 Tahun 2011, antara lain:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas memiliki beberapa wewenang yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres Nomor 17 Tahun 2011.

Wewenang Kompolnas tersebut antara lain:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan sarana dan prasarana Polri.
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri.
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Menerima keluhan masyarakat

Sebagai pengawas eksternal, Kompolnas menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.

Dilansir dari laman Kompolnas, keluhan dapat berupa pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan buruk, perlakuan diskriminasi, dan penggunaan diskresi kepolisian yang keliru.

Adapun, keluhan masyarakat dapat disampaikan melalui jalur media komunikasi elektronik, yakni di laman www.kompolnas.go.id/hubungi.

 

Komisioner Kompolnas

Dikutip dari laman resmi, berikut daftar anggota komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas):

Ketua Kompolnas: Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. (Menko Polhukam)

Wakil Ketua Kompolnas: Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Menteri Dalam Negeri)

Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas: Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si.

Kepala Sekretariat Kompolnas: Musa Ikipson Manaek Muara Tampubolon, SH, SIK, M.Sc.

Anggota Kompolnas:

  • Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. (Menteri Hukum dan HAM)
  • Irjen Pol. (Purn.) Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M.
  • Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si
  • Yusuf Warsyim S.Ag., M.H.
  • Poengky Indarti, S.H., LL.M.
  • H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi