Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

Baca di App
Lihat Foto
(KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan Irjen Ferdy Sambo yang tak kunjung ditunjukkan ke publik.

Padahal, Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa belum dimunculkannya Sambo di hadapan publik menjadi salah satu pertanyaan besar bagi masyarakat.

Pertanyaan tersebut ditanyakan Sahroni secara langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan rapat antara Polri dan Komisi III.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Diketahui Sambo menjadi salah satu dari lima orang tersangka dalam perkara ini dan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Atas perannya dalam kematian Brigadir J, Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Saran Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyarankan Polri untuk segera memperlihatkan Sambo kepada publik.

Hal tersebut dilakukan agar tidak muncul dugaan adanya keistimewaan yang diberikan oleh Polri kepada Sambo.

"Segera munculkan, agar publik bisa melihat FS sungguh-sungguh ditahan, sehingga tidak muncul dugaan FS diistimewakan," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Poenky menyebut jika kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Sambo dan beberapa anggota Polri sangat menarik pertahtian publik.

Oleh sebab itu, masyarakat mempertanyakan kenapa Sambo tak kunjung diperlihatkan kepada publik meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah

"Karena Kepolisian biasanya ekspose ke media ketika sudah ada penetapan tersangka," ujar Poengky.

Perlu diketahui pada Kamis (25/8/2022), Polri akan melakukan sidang kode etik secara tertutup kepada Sambo.

Poengky menilai dengan adanya sidang kode etik tersebut merupakan momentum Polri untuk memperlihatkan Sambo kepada publik.

"Sepengetahuan saya untuk sidang kode etik, terperiksa akan dihadirkan dalam sidang kode etik, sehingga publik akan melihat yang bersangkutan," terang Poengky.

Selain itu, dalam sidang kode etik yang dilakukan Polri, Kompolnas akan turut hadir dengan diwakilkan Pudji Hartanto Iskandan dan Yusuf Warsyim.

"Sidang kode etik ini kan nantinya banyak orang yg disidangkan, jadi kami akan bergantian hadir," jelas Poengky.

Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo

Alasan Kapolri tak kunjung perlihatkan Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa alasan belum ditunjukkannya sambo ke hadapan publik karena strategi penyidikan.

“Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus,” kata Sigit.

Sigit menegaskan apabila Sambo nantinya akan tetap diekspose oleh Polri seperti tersangka tindak pidana lainnya.

“Tentunya, pada saatnya nanti, tentu akan dimunculkan, khususnya pada saat akan penyerahan berkas (perkara),” ujar Sigit.

Saat ini tim khusus (timsus) masih melakukan proses pengembangan perkara terhadap Sambo, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena memang proses sedang berlangsung saat ini, sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan,” jelas Sigit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi