Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Sidang vonis terhadap Randy Suhardi Badjideh, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (24/8/2022)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Istilah terlapor, tersangka, terdakwa, maupun terpidana kerap terdengar dalam pemberitaan kriminal.

Meski sama-sama merujuk pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum, tetapi keempat istilah tersebut memiliki arti berbeda.

Perbedaan terlapor, tersangka, terdakwa, dan terpidana terletak pada tahapan proses hukum yang sedang dijalani.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa bedanya?

1. Pengertian Terlapor

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia, tidak menyebutkan istilah terlapor.

Namun, KUHAP menjelaskan definisi laporan, yakni terdapat dalam Pasal 1 angka 24:

"Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana."

Untuk itu, terlapor adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

Sama halnya dengan pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terlapor yaitu orang yang dilaporkan.

Seorang terlapor bisa menjadi tersangka. Namun, jika tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, maka terlapor akan dibebaskan.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

2. Pengertian Tersangka

Status terlapor bisa naik dan ditetapkan menjadi tersangka setelah adanya bukti permulaan yang didapat saat tahap penyelidikan dan penyidikan.

Merujuk Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, minimal harus memenuhi dua alat bukti.

Alat bukti ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Meski telah ada bukti permulaan melakukan tindak pidana, seorang tersangka belum tentu bersalah dan masih bisa bebas.

Adapun, menurut Pasal 50 ayat (1) KUHAP, seorang tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat (2) KUHAP juga mengatur, tersangka memiliki hak agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.

Tujuan hak ini guna menghindari kemungkinan terkatung-katungnya nasib tersangka, terutama jika mereka ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?

Selain kedua hak tersebut, tersangka juga memiliki hak lain, seperti:

  • Mengetahui dengan jelas apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai (Pasal 51 ayat (1))
  • Memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)

KUHAP juga mengatur mengenai hak-hak yang dimiliki tersangka terkait persiapan pembelaan dan menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Siapa Bharada E, Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J?

3. Pengertian Terdakwa

Selanjutnya, saat seorang tersangka dibawa ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Seperti tersangka, KUHAP juga mengatur hak bagi seorang terdakwa. Dalam Pasal 50 ayat (3) KUHAP, diatur bahwa terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.

Selanjutnya pada Pasal 51 ayat (2) KUHAP, terdakwa juga berhak mengetahui dengan jelas soal perkara apa yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Mengapa Terdakwa yang Sopan Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Berikut hak-hak lain yang melekat pada terdakwa:

  • Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim saat pemeriksaan tingkat pengadilan (Pasal 52)
  • Mendapatkan bantuan juru bahasa jika terdakwa tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli atau bisu dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan (Pasal 53)
  • Mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum (Pasal 54)
  • Berhak memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya (Pasal 65)
  • Mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (Pasal 67)
  • Mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan pengadilan tingkat banding (Pasal 244)

Serupa dengan tersangka, seorang terdakwa juga memiliki hak terkait persiapan pembelaan di pengadilan maupun menerima kunjungan saat penahanan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Roy Suryo, Bermula dari Meme Stupa Berujung Penahanan

4. Pengertian Terpidana

Selanjutnya, setelah melalui proses hukum dan mendapat putusan pengadilan, status terdakwa akan berubah menjadi terpidana.

Status terpidana ini diberikan saat hakim memutus bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan suatu tindak pidana.

Menurut Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht terjadi apabila:

  • Putusan pengadilan di tingkat pertama tidak diajukan banding
  • Putusan pengadilan di tingkat banding tidak diajukan kasasi
  • Putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: Profil Mary Jane Fiesta Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba asal Filipina

Pada saat menjalani hukuman, seorang terpidana memiliki hak-hak untuk menerima kunjungan.

Selain itu, terpidana juga berhak untuk:

  • Terhadap putusan inkracht, berhak mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (Pasal 263 ayat (1))
  • Menuntut ganti rugi karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang, maupun karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95)

Baca juga: Pemberian Grasi Terpidana Korupsi Dinilai Nodai Rasa Keadilan


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi