Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Kapolri dan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J dalam Rapat Komisi III DPR

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat tiba di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan sejumlah temuan dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sederet temuan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022)

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan sejumlah temuan mereka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rapat pada Senin (22/8/2022).

Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Upaya Rekayasa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berikut sederet temuan Kapolri dan Komnas HAM tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temuan Kapolri soal kasus Brigadir J

1. Rencana pembunuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir J telah disusun di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Tak hanya Ferdy Sambo, rencana pembunuhan itu juga diketahui oleh Bharada E dan istri Sambo, Putri.

Adapun eksekusi Brigadir J dilakukan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jumat (8/7/2022).

2. Pengakuan Bharada E

Pada 5 Agustus 2022 atau sekitar dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E membuat pengakuan yang berbeda dengan narasi yang telah disampaikan Sambo.

Saat itu, Bharada E sebut bahwa dia diperintah Sambo untuk menembak Brigadir J. Sambo pun berada di TKP penembakan.

Mengacu pada pengakuan Bharada E, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

3. Sambo sempat mengelak

Semula, Ferdy Sambo sempat mengelak dan teguh pada narasi awalnya. Namun, ketiga tersangka mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo seperti yang dinarasikan Sambo.

"Di saat awal FS masih belum mengakui masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit, dilansir dari Kompas.com (24/5/2022).

Pada 9 Agustus 2022, Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

4. Hard disk CCTV diambil polisi

Dalam rapat tersebut, Kapolri mengungkapkan oknum yang diduga mengambil hard disk kamera CCTV terkait kasus ini.

"Kita mendapatkan kejelasan bahwa CCTV tersebut diambil oleh anggota atau petugas personel Divpropam dan personel Bareskrim dan di situ terungkap peran dari masing-masing personel," ujar Sigit, diberitakan dalam Kompas.com.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Polisi Butuh Keterangan Putri untuk Ungkap Motif, Ferdy Sambo Menangis Titip Pesan ke Kak Seto

5. Motif tunggu keterangan Putri

Terkait motif, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan keterangan Putri untuk memastikan motif penembakan Brigadir J.

Namun, saat ini Putri yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka itu belum bisa dimintai keterangan lantaran mengaku masih sakit.

6. Bungker uang 900 M

Kapolri juga membantah isu bungker berisi uang Rp 900 miliar di rumah dinas Sambo di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.

Adapun video bernarasi temuan uang di rumah Sambo merupakan kasus temuan uang dolar palsu di Amerika Serikat.

7. Judi online Konsorsium 303

Kapolri mengatakan pihaknya tengah mendalami isu judi online Konsorsium 303. Kendati demikian, Kapolri berjanji akan mencopot polisi yang terlibat dalam judi online tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Sosok Skuad dan Alasan Mengapa Brigadir J Menangis

Temuan Konmas HAM

Beberapa hari sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan sederet temuannya terkait kasus kematian Brigadir J.

1. Unggap sosok "Skuad"

Anam mengonfirmasi adanya sosok 'Skuad Lama' yang disebut pernah mengancam untuk membunuh Brigadir J.

"Kurang lebih kalimatnya begini, 'Jadi Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P (Putri Candrawathi) karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh.' Jadi itu komunikasi tanggal 7 malam," ungkap dia, dilansir Kompas.com (22/8/2022).

Saat ditanya soal sosok "Skuad", terungkap bahwa "Skuad" ternyata adalah Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Sambo yang juga tersangka pembunuhan.

2. Akui bertemu Sambo

Anam juga mengakui bahwa dirinya sempat bertemu Sambo di awal kasus kematian Brigadir J. Saat itu, anam mengatakan, Sambo hanya menangis tanpa mengatakan apa pun.

"Kenapa saya bisa bertemu dengan Pak Sambo? Karena memang biasanya banyak kasus yang (mengharuskan) saya kirim surat ke Propam maupun ke Bid Propam di polda-polda dan sebagainya itu," jelas Anam.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Sambo Akui Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J

3. Tangis Brigadir J

Anam juga menjelaskan soal tangis Brigadir J yang mulanya diduga karena adanya ancaman pembunuhan. Sebaliknya, tangis tersebut dilatarbelakangi adanya urusan pribadi.

"Dan kami cek di rekam jejak digitalnya memang Juni sampai Januari itu kita cek semua, ini urusannya lain, berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan. Ini urusan pribadi," terang Anam.

4. Hilangkan barang bukti

Komnas HAM menyoroti upaya obstruction of justice yang sangat terlihat, salah satunya hilangnya rekam jejak digital dari para ajudan termasuk Brigadir J.

Dilansir dari Kompas.com (22/8/2022), berikut upaya obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J versi Komnas HAM yakni:

  • Pengaburan fakta peristiwa
  1. Pemberian informasi yang berbeda dengan bukti ilmiah
  2. Berubah-ubahnya informasi yang diberikan.
  • Penghilangan dan perusakan barang bukti
  1. Perusakan TKP
  2. Perusakan dan penghilangan CCTV/decoder
  3. Penghilangan dan penggantian ponsel
  4. Penghapusan jejak komunikasi (pesan, panggilan telepon, WA, dll).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi