KOMPAS.com - Penyelidikan dan penyidikan adalah bagian dari proses peradilan pidana. Keduanya diperlukan untuk membuat terang suatu kejadian maupun peristiwa pidana.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan juga termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai aturan pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.
Lantas, apa saja bedanya?
Penyelidikan
Merujuk Pasal 1 angka 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik untuk mencari tahu serta menemukan peristiwa yang diduga memiliki unsur pidana.
Tujuannya, guna menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Menurut M. Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (2009), penyelidikan merupakan tindakan paling awal yang menjadi permulaan dari penyidikan.
Jadi, penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?
Adapun, seseorang yang melakukan penyelidikan disebut dengan penyelidik.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, penyelidik adalah pejabat polisi yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, Pasal 5 KUHAP mengatur wewenang penyelidik, antara lain:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
- Mencari keterangan dan barang bukti.
- Memerintahkan berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik juga bisa melakukan tindakan berupa:
- Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penahanan.
- Pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
- Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mengapa Ferdy Sambo Tak Kunjung Dipecat dari Polri?
Penyidikan
Menurut M Yahya Harahap, saat penyelidikan berhasil mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup, maka proses ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pasal 1 angka 2 KUHAP menjelaskan, penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berfungsi membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya.
Jadi, penyidikan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam suatu tindak pidana yang terjadi.
Sementara itu, seseorang yang melakukan penyidikan disebut penyidik.
Arti penyidik sendiri termuat dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP, yakni pejabat polisi atau pejabat pegawai negeri sipil (PNS) tertentu yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan.
Baca juga: Soal Keberadaan Harun Masiku, Penyidik KPK: Ada di Indonesia
Penyidik dari kepolisian memiliki beberapa wewenang yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) KUHAP, yaitu:
- Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
- Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
- Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
- Mengadakan penghentian penyidikan.
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Adapun, Pasal 7 ayat (2) KUHAP mengatur, penyidik PNS memiliki wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Selain itu, penyidik PNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik kepolisian.
Perbedaan penyelidikan dan penyidikan
Penyelidikan merupakan tahapan paling awal dalam mengusut suatu dugaan tindak pidana.
Jika penyelidik menemukan bukti permulaan yang menunjukkan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana, maka selanjutnya masuk dalam tahap penyidikan.
Selama penyidikan, penyidik bertugas mencari dan mengumpulkan bukti agar bisa menetapkan tersangka.
Berikut perbedaan penyelidikan dan penyidikan dalam bentuk tabel:
Pembeda | Penyelidikan | Penyidikan |
Pihak yang melakukan | Pejabat polisi (Pasal 4 KUHAP) | Pejabat polisi dan pejabat PNS yang diberi wewenang (Pasal 6 ayat (1) KUHAP) |
Tujuan | Mencari tahu ada tidaknya unsur pidana dalam suatu peristiwa (Pasal 1 angka 5 KUHAP) | Mencari dan mengumpulkan bukti agar bisa menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP) |
Pelaksanaan | Dilakukan untuk mencari tahu adanya unsur pidana dalam suatu persitiwa (Pasal 1 angka 5 KUHAP) | Bisa dilakukan jika suatu peristiwa memuat unsur pidana (Pasal 1 angka 2 KUHAP) |
Tingkatan | Tahap awal | Tahap lanjutan dari penyelidikan |
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.