Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Penampakan Irjen Ferdy Sambo saat memasuki ruang sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Tersangka sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf melalui surat yang ditulisnya.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior, rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan bintara Polri atas kasus yang tengah menjeratnya.

Surat tertanggal 22 Agustus 2022 itu juga dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10.000.

Dilansir dari Kompas.com, pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa surat itu ditulis langsung oleh kliennya, Ferdy Sambo.

"Iya benar," ujarnya singkat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Surat Terbuka Keluarga Bharada E: Kami Takut

Isi surat Ferdy Sambo

Tak hanya meminta maaf kepada rekan kepolisian, Sambo juga menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Dia mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat.

Kendati demikian, Sambo tidak menyinggung soal kematian Brigadir J yang tengah menyeret namanya.

Dikutip dari KompasTV, berikut isi surat permintaan maaf dan penyesalan Ferdy Sambo:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik


Ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya, Kapolri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Penetapan status tersangka ini menyusul pengakuan Bharada E yang telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini (25/8/2022), total tersangka kasus kematian Brigadir J berjumlah 5, di antaranya:

  1. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo,
  2. Bharada Richard Eliezer
  3. Brigadir Ricky Rizal
  4. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi;
  5. Asisten rumah tangga keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf.

Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Mereka dijerat Pasal pembunuhan atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Selain itu, kasus ini juga menyeret puluhan nama anggota polisi yang dilaporkan melakukan pelanggaran etik. Mereka dianggap tak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J.

Sambo menjalani sidang kode etik terkait rencana pembunuhan Brigadir J pada Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Muhammad Fajar Fadhillah | Editor: Krisiandi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi