Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri

Baca di App
Lihat Foto
elhkpn.kpk.go.id
Tangkapan layar laman e-LHKPN KPK yang masih belum memuat informasi harta kekayaan Irjen Ferdy Sambo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Harta kekayaan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo masih belum diketahui hingga yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari Polri.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (24/8/2022), surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara telah diterima Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati sudah mengajukan pengunduran diri, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ferdy Sambo belum juga tampak di laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat dilakukan pencarian melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (25/8/2022) pukul 17.30 WIB, masih belum ditemukan informasi ihwal harta kekayaan milik Irjen Ferdy Sambo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertulis "Belum ada data" pada laman elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Menyoroti Konsorsium 303: Arti, Tanggapan Polri, dan Terseretnya Nama Ferdy Sambo


KPK telah terima LHKPN Sambo, tapi...

Saat dihubungi Kompas.com, 14 Agustus 2022, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya telah menerima LHKPN Ferdy Sambo untuk tahun pelaporan 2021.

Namun, ada kelengkapan dokumen yang masih harus dilengkapi.

Sehingga, lanjut Ipi, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs e-LHKPN.

KPK pun telah menyampaikan hasil verifikasi dan kelengkapan yang harus disampaikan.

"Setelah diperbaiki dan dinyatakan lengkap secara administratif, tentu akan dipublikasikan melalui situs e-LHKPN dan terbuka untuk umum," kata dia.

Baca juga: Menanti Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo...

Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri.

"Dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tandasnya.

Dikonfirmasi ulang pada Kamis (25/8/2022), Ipi mengatakan bahwa penjelasan KPK masih sama seperti sebelumnya.

"Ya, Mas (penjelasan masih sama)," ujarnya.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Harta Kekayaan Ferdy Sambo Tak Ada di LHKPN

Mundurnya Ferdy Sambo tak pengaruhi sidang etik

Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada hari ini, Kamis (25/8/2022).

Namun, Polri mengatakan, adanya surat pengunduran diri yang sebelumnya diajukan Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang KKEP.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Pengunduran diri tersebut, sebut Dedi, merupakan hak Ferdy Sambo sebagai individu.

Sidang kode etik akan terus berjalan guna membuktikan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

(Sumber: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Bagus Santosa, Diamanty Meiliana, Rendika Ferri Kurniawan)

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi