Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari di KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang yang dibuka pada Kamis (25/8/2022) pagi itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan dilaksanakan secara tertutup.

Dalam sidang yang memakan waktu hingga 18 jam, Komjen Ahmad Dofiri menyampaikan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Komjen Ahmad, dilansir dari Kompas.com, (26/8/2022).

Pemecatan Sambo itu ditetapkan lantaran ia terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi hasil sidang kode etik Ferdy Sambo:

1. 15 saksi dihadirkan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga dari semua saksi tersebut merupakan tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), dan Bharada E (Richard Eliezer).

Selain para tersangka, Polri juga menghadirkan sejumlah orang yang dari patsus Brimob dan patsus Provos ada RS, AR, ACN, CP, dan RS.

Dikutip dari KompasTV, (25/8/2022), berikut daftar saksi yang dihadirkan dalam sidang kode etik Sambo:

5 saksi dari Patsus (Tempat Khusus) Mako Brimob: 5 saksi dari Patsus Provost 3 saksi dari Patsus Bareskrim: 2 saksi di luar Patsus:

Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?

2. Bharada E hadir secara daring

Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu, Kombes Nurul memastikan bahwa Bharada E hadir secara daring.

Masing-masing saksi akan diperiksa terlebih dulu sebelum pemeriksaan kepada Ferdy Sambo dilakukan.

Sebelumnya, Bharada E merupakan tersangka pertama kasus kematian Brigadir J. Dia memberikan pengakuan hingga ditetapkan tiga tersangka berikutnya, yakni Bripka RR, Kuat Ma'rut, dan Ferdy Sambo.

Baru-baru ini, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

3. Sambo akui rekayasa kasus hingga perusakan CCTV

Sambo tidak mengelak seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi, termasuk rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri mengatakan bahwa pengakuan Sambo tersebut membuat dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (26/8/2022).

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik

4. Tujuh pelanggaran kode etik

Adapun kode etik yang dilanggar Sambo sebanyak tujuh poin. Semua poin itu disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri yang menjadi pemimpin sidang kode etik Ssambo.

Dikutip dari Kompas.com (26/8/2022), berikut tujuh poin pelanggaran kode etik tersebut:

  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
  • Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022

Baca juga: Terbaru Kasus Brigadir J: Pengunduran Diri Sambo, Pencopotan 24 Polisi, hingga Penggeledahan 4 Rumah

5. Sambo dipecat dari Polri

Berdasarkan keterangan para saksi dan pemeriksaan Ferdy Sambo dalam sidang kode etik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri mengatakan, Sambo dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

6. Sambo ajukan banding

Usai dipecat tidak dengan hormat, Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ucap Sambo, dikutip dari Kompas.com.

(Sumber: Kompas.com/Baitur Rohman, Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa, Sabrina Asril, Krisiandi, Vyara Lestari)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi