Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Sambo Diberhentikan dengan Tidak Hormat, Putri Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan publik.

Update terbaru kasus ini, Sambo telah selesai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 hingga Jumat (26/8/2022) pukul 0.30 WIB.

Hasil sidang kode etik, Polri resmi memecat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022). Pemberhentian dilakukan dengan tidak hormat atau PTDH.

Update lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (26/8/2022) ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut update kasus Brigadir J selengkapnya:

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

1. Sambo akui keterangan saksi soal rekayasa kasus hingga perusakan CCTV

Dalam sidang kode etik yang digelar, ada 15 saksi yang dibagi 3 klaster dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Klaster pertama adalah 3 orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Klaster kedua terkait masalah obstruction of justice ketidakprofesionalan olah TKP, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Klaster ketiga terkait perusakan atau penghilangan alat bukti rekaman CCTV, yakni AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Dari apa yang disampaikan oleh 15 saksi, Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan terkait rekayasa kasus hingga perusakan CCTV.

"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).

Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf

2. Polri pecat Ferdy Sambo

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022).

Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH Ferdy Sambo dilakukan dari hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Selain pemecatan, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik yakni dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

3. Sambo mengajukan banding

Terkait dengan sanksi pemecatan tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengajuan banding adalah hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/8/2022).

Menurutnya berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding.

Banding akan disampaikan secara tertulis usai tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J

4. MKD DPR RI panggil Mahfud MD

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memanggil Mahfud MD ke DPR RI untuk mendalami dugaan keterlibatan anggota DPR RI dalam tewasnya Brigadir J.

Ketua MKD Aboe Bakar Al-Habsyi menyampaikan, pihaknya mencari informasi dengan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut.

“Beliau enjoy dan rileks mengklarifikasikan tentang apakah benar ada keterlibatan anggota DPR dalam masalah Ferdy Sambo,” tutur Aboe, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Ia menyebut, dalam proses klarifikasi Mahfud menyampaikan tak ada anggota DPR yang terlibat.

“Tapi tidak ada (anggota DPR yang terlibat) ternyata. Jadi tidak ada, dan Pak Mahfud menjelaskan itu,” sebutnya.

5. Putri akan diperiksa sebagai tersangka hari ini

Tim khusus penanganan kasus penembakan Brigadir J akan memeriksa istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi pada Jumat (26/8/2022).

"Hari Jumat. Panggilannya Hari Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022), tetapi belum ditahan karena sakit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi