KOMPAS.com - Nama Ferdy Smabo kembali mencuat ke publik terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Sambo dikenal setelah menangani sederet kasus besar, dari bom Sarinah Thamrin pada 2016 hingga surat palsu tersangka Djoko Tjandra pada 2018.
Namun, kini ia sendiri yang harus menjalani pemeriksaan hingga sidang komisi kode etik Polri (KKEP) lantaran diduga merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, Sambo bersama istrinya juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Berikut Kompas.com merangkum perjalanan Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J:
Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?
Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri
Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ucap Sigit, dikutip dari Kompas.com (18/7/2022).
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Etik Ferdy Sambo, Kapan Diumumkan?
Dicopot dari Jabatan
Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu (6/8/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Ditetapkan sebagai tersangka
Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka.
Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya.
Mereka dijeral pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Sebut Menyesal dan Minta Maaf
Ajukan pengunduran diri
Tepat sehari sebelum sidang kode etik digelar, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa surat itu perlu diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan segera digelar.
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu (surat pengunduran diri) bisa diproses atau tidak," kata Sigit, dilansir dari Kompas.com, (24/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik
Diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri
Sambo terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup dan menghadirkan 15 saksi itu, pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri memutuskan memberhentikan Sambo dengan tidak hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya, dikutip dari Kompas.com (26/8/2022).
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rahel Narda Chaterine, Adhyasta Dirgantara | Editor: Sabrina Asril, Icha Rastika, Bagus Santosa)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.