Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo sebelum masuk ke ruang sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2022)
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri.

Kemunculan perdana Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini pun menuai perhatian.

Salah satu yang menjadi perbincangan, lantaran pakaian yang dikenakan Sambo adalah seragam dinas Polri dan bukan baju tahanan.

"Masih Pake seragam, belum baju tahanan?" tulis salah satu warganet, mengomentari twit Divisi Humas Polri yang menampilkan Sambo tengah berjalan memasuki ruang sidang, Kamis (25/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masih pakai baju dinas? Padahal sdh tersangka menghilangkan nyawa seseorang.... Aduduuuhh," komentar warganet Twitter lain.

"Apakah yg sudah tersangka tetap memakai baju dinasnya?? Kok gak pakai baju shopee? Mau heran tapi ini negri Konoha katanya," ujar warganet lain.

Lantas, mengapa Ferdy Sambo masih memakai seragam meski berstatus sebagai tersangka?

Baca juga: Rangkaian Perjalanan Sidang Etik Ferdy Sambo

Aturan sidang etik polisi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menjelaskan, sidang yang dihadiri Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) lalu bukan sidang pidana terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.

Melainkan, merupakan sidang kode etik kepolisian untuk menentukan nasib Sambo di Polri.

"Ini kan sidang kode etik anggota Polri, bukan sidang pidana. Jadi pakaiannya ya pakaian dinas," kata Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut Poengky menjelaskan, aturan pakaian dalam sidang etik kepolisian tertuang dalam Pasal 56 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Berikut aturan soal tata cara berpakaian dalam sidang KKEP:

Pada sidang KKEP, Sambo merupakan terduga pelanggar kode etik kepolisian. Sehingga, pakaian yang ia gunakan adalah pakaian dinas harian (PDH) Polri.

Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding

Gunakan PDH Yanma Polri

Jika diperhatikan, PDH yang digunakan Sambo tampak berbeda saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Saat menjadi Kadiv Propam, Sambo tampak mengenakan PDH berpangkat bintang dua yang dilengkapi garis berbingkai merah.

Bintang dua menunjukkan pangkat kepolisian Sambo. Sementara garis merah yang membingkai pangkat adalah tanda bahwa dirinya seorang komando atau pejabat Polri yang memimpin pasukan.

Namun saat sidang kode etik, Sambo mengenakan PDH polos tanpa garis merah pada pangkat di bahunya.

Hal ini lantaran jabatan Sambo sebagai Kadiv Propam telah dicopot dan dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas atau Pati Yanma Polri.

Baca juga: Apa Itu Juncto?

Berikut aturan PDH Yanma Polri yang termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri:

Tutup kepala:

  • Baret warna coklat tua polisi dengan emblem Tribrata dalam bingkai pita warna kuning emas dan emblem warna merah marun.

Tutup badan:

  • Kemeja lengan pendek warna coklat muda polisi memakai lidah pundak dengan satu kancing dan kerah tidur.
  • Kemeja belahan depan polos dengan lima kancing, dua saku tempel memakai tutup dengan masing-masing satu kancing.
  • Celana panjang warna coklat tua polisi dengan dua saku samping model miring dan dua saku belakang model bobok tanpa tutup.
  • Sabuk kecil warna hitam, timang dengan dasar polos warna kuning emas berlogo Tribrata.

Tutup kaki:

  • Sepatu dinas harian warna hitam.
  • Kaus kaki dinas harian warna hitam.

Atribut:

  • Tanda pangkat harian
  • Monogram
  • Papan nama
  • Lencana tanda jabatan (bagi yang berhak)
  • Lencana kewenangan bentuk besar
  • Tongkat komando (bagi yang berhak)
  • Tanda jasa pita (bagi yang berhak)
  • Tanda kemahiran dan penghargaan (bagi yang berhak)
  • Tanda Induk Kesatuan (TIK), tanda lokasi, tanda kesatuan dan tanda korps kesatuan.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi