KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan jadwal kereta api tambahan untuk perjalanan Yogayakarta - Gambir mulai 26-29 Agustus 2022.
Informasi itu disampaikan melalui laman instagram @kai121_.
Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com (26/8/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus membenarkan informasi tersebut.
"Ya, itu (dari) akun resmi KAI," ucapnya kepada Kompas.com.
Tambahan perjalanan tiket KA menuju Yogjakarta ini bisa menjadi alternatif transportasi liburan akhir pekan di pengujung Agustus 2022.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Naik, Kereta Api Bisa Jadi Solusi Para Wisatawan
Jadwal KA tambahan
- Tanggal keberangkatan: 26, 27, 28 Agustus 2022
- Waktu keberangkatan: pukul 21.35 WIB dari Yogyakarta
- Waktu kedatangan: tiba pukul 05.30 WIB di Stasiun Gambir.
- Tanggal keberangkatan: 27, 28, dan 29 Agustus 2022
- Waktu keberangkatan: pukul 10.40 WIB dari Stasiun Gambir
- Waktu kedatangan: tiba pukul 18.37 WIB di Yogyakarta.
Tiket tambahan kereta api tersebut dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access atau website KAI.
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access
Syarat perjalanan KA Jarak Jauh
Aturan baru tersebut berlaku mulai 15 Agustus 2022.
Berikut, syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang perlu diketahui sebelum melakukan perjalanan:
Penerima vaksin booster- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib menunjukan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.