Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Dapat Pajak Bumi dan Bangunan PBB Gratis bagi Warga DKI Jakarta

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @dkijakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga DKI Jakarta.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan program pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara gratis.

Informasi mengenai pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta ini disampaikan oleh akun resmi Pemprov Jakarta, @dkijakarta.

“Kabar baik! Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar,” tulis akun tersebut dalam pengumumannya.

Lantas, bagaimana cara dapat program pembebasan PBB bagi warga DKI Jakarta?

Baca juga: Kebijakan PBB Gratis Langsung Terasa Dampaknya ke Warga Jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dapat PBB gratis bagi warga DKI Jakarta

Terkait hal tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Moris Danny Siregar.

Moris menjelaskan, bahwa kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 yang membuat pajak PBB gratis bagi warga Jakarta akan diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta.

“Diberikan secara otomatis melalui Sistem Informasi PBB Bapenda DKI Jakarta sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) setempat,” ujar Moris kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2022).

Ia melanjutkan, sesuai kebijakan Gubernur tersebut, yakni pada 2022 maka pembebasan PBB adalah seluruhnya atau 100 persen.

Baca juga: Cek Aturan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2022

Meski demikian, dirinya menekankan tidak semua rumah bebas PBB.

Hal ini karena kebijakan ini diperuntukkan bagi rumah tapak atas nama orang pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan kurang dari Rp 2 miliar.

"Pemberian kebijakan penetapan berupa pembebasan seluruhnya (100%) PBB-P2 tahun 2022 atau PBB gratis diberikan untuk objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP s.d. di bawah Rp 2 miliar," terangnya.

Sementara itu, sebagaimana disampaikan dalam akun IG @dkijakarta, bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP lebih besar dari Rp 2 miliar, maka tetap diberikan faktor pengurang.

Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol akan diberikan pengurang sebesar 15 persen.

Baca juga: Ini Cara Anies Cukupkan Pendapatan DKI Setelah Bebaskan 85 Persen Warga dari Pajak Bumi dan Bangunan...

Bagaimana yang terlambat bayar PBB?

Saat ditanya dengan bagaimana pajak PBB bagi mereka yang sebelumnya terlambat bayar pajak, Moris menjelaskan, program gratis pajak PBB untuk tahun 2022 tetap diberikan.

“Kebijakan penetapan PBB-P2 tahun 2022 ini diberikan tanpa melihat ada tidaknya tunggakan PBB tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menegaskan yang paling penting adalah memenuhi ketentuan objek berupa rumah tapak atas nama orang pribadi dengan NJOP sampai dengan di bawah Rp 2 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi