Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
https://www.digitalkorlantas.id/sim/
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi dan website resmi dengan mudah dan praktis
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Cara perpanjang SIM secara online cukup mudah melalui aplikasi.

Layanan ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pemilik SIM A hingga SIM C bisa mengurus perpanjangan SIM secara online tanpa mengantre.

Seperti diketahui, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. Jika tidak dilakukan, SIM tidak akan berlaku dan pemilik tersebut harus membuat SIM yang baru.

Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri SIK MSi menyampaikan, pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan dapat dilaksanakan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Melalui pilihan SINAR yang ada dalam aplikasi Digital Korlantas Polri," kata Kompol Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

Nantinya, SIM akan langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas.

Lantas, bagaimana cara perpanjang SIM online?

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM C, Tidak Sampai Rp 200.000

Cara perpanjang SIM online

Sebelum melakukan proses perpanjang Sim secara online, pemohon perlu menyiapkan beberapa berkas persyaratan pengajuan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berkas persyaratan perpanjang SIM adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online, adalah:

Baca juga: Buku Kumpulan Soal Ujian Teori SIM, Unduh di Sini!

Cara perpanjang SIM lewat aplikasi

Setelah berkas persyaratan selesai disiapkan, pemohon dapat segera melakukan peroses perpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, berikut langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

1. Aktivasi akun 2. Perpanjang SIM

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda bisa melanjukan ke proses perpanjang Sim. Berikut langkah-langkah perpanjang SIM lewat aplikasi:

Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account. Kode ini akan digunakan untuk pembayaran transaksi.

Setelah berhasil, pemohon perlu menunggu sekitar 3 hari kerja hingga SIM selesai dibuat.

Baca juga: Materi Ujian Praktik SIM A dan Ketentuan Kelulusannnya

Proses penerbitan SIM

Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka SIM baru Anda akan diproses. Umumnya, pemohon diminta untuk menunggu beberapa hari hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.

Status proses perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi Digital Korlantas Polri, yakni melalui Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim.

Apabila SIM baru telah diterima, pemohon sebaiknya mengklik tombol "konfirmasi SIM Diterima" pada aplikasi.

Biaya perpanjang SIM

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id (26/8/2022), biaya perpanjang SIM secara online telah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016.

Rincian biaya perpanjang SIM dapat dilihat di bawah ini.

  • SIM A: Rp80.000 rupiah.
  • SIM B1: Rp80.000 rupiah
  • SIM B2: Rp80.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C: Rp75.000 rupiah
  • SIM C2: Rp75.000 rupiah
  • SIM D: Rp30.000 rupiah
  • SIM D1: Rp30.000 rupiah.

Biaya tersebut belum termasuk biya tambahan lainnya, yakni cek kesehatan dan psikologi.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), biaya tambahan perpanjang SIM berikutnya adalah biaya asuransi Rp 30.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi