Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan dengan Menyebut Pasal 29 Perpol 7 Tahun 2022, Apa Isinya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Diberitakan Kompas.com, Ferdy Sambo dipecat karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo pun akan melakukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya


Lantas, apa isi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang diungkapkan Ferdy Sambo tersebut?

Mengenai pengajuan banding

Dilansir dari presisi.divkum.polri.go.id, Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 termasuk dalam Bab V mengenai pengajuan banding.

Berikut isi lengkapnya:

Ayat (1): Ayat (2): Ayat (3): Ayat (4):

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?

Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sebagai informasi, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri

Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.

Untuk peranannya, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi