KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.
Diberitakan Kompas.com, Ferdy Sambo dipecat karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.
Sambo pun akan melakukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya
Lantas, apa isi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang diungkapkan Ferdy Sambo tersebut?
Mengenai pengajuan banding
Dilansir dari presisi.divkum.polri.go.id, Pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 termasuk dalam Bab V mengenai pengajuan banding.
Berikut isi lengkapnya:
Ayat (1):- Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
- Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
- Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
- Format pernyataan banding dan memori banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Apa Itu PTDH?
Adapun sidang kode etik dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.
Sidang kode etik itu turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.
Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Sebagai informasi, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Untuk peranannya, Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Teka-teki Dugaan Kasus Polisi Tembak Polisi