Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Brigadir J: Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam dan Belum Ditahan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS TV
Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis setelah membesuk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J mulai diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Barekrim Polri pada Jumat (26/8/2022) pukul 11.00 WIB.

Putri telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, selama sekitar 12 jam. Namun, pemeriksaan belum tuntas. Pemeriksaan akan dilanjutkan pekan depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praseto mengatakan, informasi yang diperoleh saat ini belum cukup, sehingga masih perlu dilanjutkan pemeriksaan di kemudian hari.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Pemeriksaan) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari rabu pada 31 Agustus. Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan tapi bukan saya yang menyampaikan, yang menyampaikan Pak Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi), karena dari isi materi, semua harus seizin penyidik," ucap Dedi.

Baca juga: Rangkuman Pemeriksaan Putri Candrawathi: Berlangsung 12 Jam, Tidak Ditahan, dan Masih Berlanjut Pekan Depan

Putri masih belum ditahan

Sementara itu, meski pemeriksaan lanjutan mengalami penundaan, Putri disebut tidak ditahan oleh penyidik. Putri diizinkan pulang ke rumah usai pemeriksaan hari ini.

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah, nanti ditunggu aja," ucap Dedi.

Dedi mengatakan, penyidik sudah menyiapkan strategi secara teknis dan taktis agar Putri tidak berhubungan dengan pihak luar selama menunggu pemeriksaan berikutnya.

Dia tak mau menjelaskan lebih rinci terkait apa upaya teknis dan taktis untuk menjaga Putri tak berhubungan dengan pihak luar tersebut.

“Penyidik sudah antisipasi itu semuanya. Secara teknis dan taktis, penyidik tentunya sudah sangat paham tentang hal tersebut,” jelas Dedi dikutip dari Kompas.id.

Polisi tidak akan proses surat pengunduran diri Sambo

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/8/2022), Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, surat surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Hasil putusan sidang KKEP diketahui telah memecat Irjen Ferdy Sambo secara tidak hormat.

Ketua dan anggota sidang secara sepakat menyatakan Sambo melakukan perbuatan tercela.

Sambo diberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari serta pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Terbaru, Polri sedang memproses banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat

Rekonstruksi kasus Brigadir J bersama 5 tersangka

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/8/2022), Tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Gelar rekonstruksi tersebut akan dilaksanakan di di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.

"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.

Adapun dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi