KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis (25/8/2022) sampai waktu yang ditentukan.
Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.
Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya
Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dihapus
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukann perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut.
PPDN usia 6-17 tahunSementara itu, untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
PPDN usia kurang dari 6 tahunUntuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN komorbidDi sisi lain, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.
Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN berstatus WNASedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Hal yang perlu diperhatikan
Seperti diketahui, aturan perjalanan baru yang berdasarkan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan rilisnya aturan terbaru, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya atau Nomor 23 Tahun 2022 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.