Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Baca di App
Lihat Foto
covid19.go.id
Tangkapan layar halaman utama Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai Kamis (25/8/2022) sampai waktu yang ditentukan.

Aturan itu berlaku baik menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum atau kendaraan pribadi.

Baca juga: Update Ketentuan Lengkap Vaksin Booster Kedua, Ini Daftarnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan dihapus

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa pemerintah resmi meniadakan tes Covid-19 seperti tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Wajib vaksin booster

Meski syarat perjalanan sudah tidak lagi menyertakan bukti tes Covid-19, seluruh Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukann perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi aturan tersebut. 

PPDN usia 6-17 tahun

Sementara itu, untuk PPDN yang berusia 6-17 tahun wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

PPDN usia kurang dari 6 tahun

Untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN komorbid

Di sisi lain, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Tetapi, PPDN tipe ini wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum da/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN berstatus WNA

Sedangkan PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dalam Negeri

 

Hal yang perlu diperhatikan

Seperti diketahui, aturan perjalanan baru yang berdasarkan dari SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 mulai berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Dengan rilisnya aturan terbaru, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya atau Nomor 23 Tahun 2022 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi