Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PLN Terkait Pelanggan yang Didenda Rp 41 Juta di Pekanbaru

Baca di App
Lihat Foto
Tangkap layar Twitter @@sapphicoak
Viral, pelanggan PLN diduga mencuri listrik dan didenda Rp 41 juta
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Cerita seorang pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau yang mengaku mendapat tagihan Rp 41 juta sempat viral di media sosial.

Pelanggan tersebut bernama Jessica Tjoa yang menceritakan kisahnya di akun Twitter @sapphicoak pada Rabu (24/8/2022).

Jessica mengungkapkan bahwa pada Rabu (24/8/2022) petugas PLN datang ke rumahnya bersama satu orang polisi.

Petugas PLN kemudian mencopot meteran listrik di rumah Jesscia karena diduga melakukan tindak pencurian listrik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di berita acara juga telah disebutkan segel (meteran) putus, terus piringannya gores," kata Jessica kepada Kompas.com, Jumat (26/8/2022).

PLN pasangkan meteran sementara

Setelah itu, pihak keluarga Jessica juga ditanyai oleh petugas PLN perihal tagihan listrik per bulan yang dibayarkan menurun dari tahun ke tahun.

Kurang mendapat perhatian oleh petugas, keluarga Jessica kemudian mendatangi kantor PLN dan malah diberi tagihan sebesar Rp 41 juta.

"Langsung dikeluarin kertas (denda) ini, di kertas Rp 41 juta ini, di mana langsung dikenakan pelanggaran 2, di mana itu tertuduh sebagai modifikasi meteran, main-mainin meteran," ujar Jessica.

Meskipun begitu, keluarga Jessica merasa bahwa setiap bulannya memakai listrik secara normal dan tidak melakukan pencurian listrik.

Setelah ceritanya viral, pada Kamis (25/8/2022) pihak PLN mendatangi rumah Jessica untuk melakukan mediasi.

Dari keterangan Jessica, pihak PLN menyebut jika ada miskomunikasi terkait informasi yang disampaikan oleh petugas PLN.

Baca juga: Viral, Twit Pelanggan PLN Dapat Tagihan Rp 41 Juta di Pekanbaru, Ini Kronologinya

"Cuman saya tanyakan, kalau indikasi kenapa ujuk-ujuk diputusin, seharusnya diinventigasi dulu, terus belum apa-apa udah keluarin kertas denda," ungkap Jessica.

Setelah berdiskusi, pihak PLN kemudian berkata akan menyelesaikan permasalahan meteran tersebut dengan memasang token listrik sementara.

"Pihak PLN datang dengan itikad baik, akhirnya nyalain token sementara untuk mamah saya, karena mamah saya enggak ada listrik," jelas Jessica.

Selanjutnya, PLN akan melakukan pengecekan lab terhadap listrik dan meteran di rumah Jessica untuk memasitkan dugaan pencurian listrik tersebut benar atau tidak.

"Saya berterima kasih karena PLN cepat untuk menanggapi, dan saya berharap SOP-nya untuk dibenahi," pungkas Jessica.

Penjelasan PLN

Terkait permasalahan Jessica, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan bahwa pelanggan dapat mengajukan pengaduan ke PLN.

Pengaduan tersebut dilakukan agar pelanggan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Selain itu, Greg juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala, untuk memastikan instalasi dan meteran listrik tidak ada masalah.

Baca juga: Bolehkah Menggembok Kotak Meteran Listrik?

"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" kata Greg melalui rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).

Lebih lanjut, Greg mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bertanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran dalam pemakaian listrik.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi