KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang KKEP yang digelar Kamis (26/8/2022) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan kepada Ferdy Sambo.
Sambo menjalani sidang KKEP usai ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang KKEP digelar mulai Kamis pagi dan selesai pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo mengatakan akan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikan secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif kepada Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan dengan Menyebut Pasal 29 Perpol 7 Tahun 2022, Apa Isinya?
Lantas, akankah upaya banding Ferdy Sambo akan diterima?
Kata Kompolnas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meyakini upaya hukum Ferdy Sambo mengajukan banding akan ditolak.
"Meski FS (Ferdy Sambo) banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/8/2022).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ferdy Sambo amat mencoreng nama baik institusi Polri.
Lebih jauh, Poengky menjelaskan, upaya banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
"Banding itu upaya final," tuturnya.
Baca juga: Perjalanan Ferdy Sambo hingga Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Dijelaskannya, Ferdy Sambo akhirnya mengaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan melibatkan 4 tersangka lainnya.
Untuk menutupi tindak pidananya, lanjut Poengky, Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice merusak barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Serta menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang menyebabkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS, yang mengakibatkan mereka diperiksa Irsus (Inspektorat Khusus)," katanya.
Baca juga: Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Harta Kekayaan Ferdy Sambo Masih Misteri
Mekanisme pengajuan banding
Adapun ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri, kemudian menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Lalu, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
Baca juga: Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan di Sidang Etik, Ini Alasannya