Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Kadar Gula Darah Normal Berdasar Usia | Besaran Pensiunan DPR

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Artikel tentang kadar gula darah normal berdasar usia menjadi berita populer kanal Tren sepanjang Sabtu (27/8/2022).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sepanjang Sabtu (27/8/2022), sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren Kompas.com.

Yang menarik minat banyak pembaca adalah soal kadar gula darah normal berdasarkan rentang usia.

Mengingat diabetes tipe 2 selalu bisa mengancam siapa saja, maka pengetahuan soal kadar gula darah normal menjadi artikel yang banyak dicari masyarakat.

Selain itu, yang menjadi berita populer kanal Tren lain adalah soal sejarah letusan Krakatau dan tentang pelaku obstruction of justice yang seharusnya diproses pidana, tak cukup diberi sanksi mutasi saja.

Berikut ini berita populer Tren selengkapnya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kadar gula darah normal berdasar usia

Diabetes bisa diidap siapa saja. Penyakit ini adalah suatu kondisi di mana kadar glukosa atau gula darah meningkat atau di atas batas normal.

Menurut WHO, Diabetes Melitus (DM) adalah suatu gangguan metabolisme kronis dengan multi etiologi yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah disertai dengan gangguan metabolisme karbohidrat, lipid dan protein, sebagai akibat dari insufisiensi fungsi insulin.

Karena bisa mengakibatkan berbagai komplikasi, penting kiranya bagi semua orang untuk tahu kadar gula darah normal berdasarkan usia. Sehingga bisa menjadi acuan untuk tetap menjaga kesehatan dan bisa mencegah terjadinya diabetes.

Berikut kadar gula darah normal berdasar usia: 

Ketahui Kadar Gula Darah Normal Berdasarkan Usia


2. Letusan Krakatau, menurunkan suhu dunia

Letusan terdahsyat Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883. Di hari itu, Gunung Krakatau di Pulau Rakata, perairan Selat Sunda, antara Pulau Jawa dan Sumatera, meletus.

Letusan Krakatau kala itu merupakan yang terkuat dalam sejarah, dengan level 6 skala Volcanic Explosivity Index (VEI).

Bahkan disebutkan, letusan Gunung Krakatau disebut berkekuatan 21.574 kali daya ledak bom atom yang meleburkan Hiroshima, Jepang, saat Perang Dunia II.

Puncak rangkaian letusan Gunung Krakatau tak hanya melenyapkan Pulau Krakatau, tetapi juga menghancurkan kehidupan di pesisir Banten dan Lampung.

Selengkapnya, ada di artikel ini: 

Hari Ini dalam Sejarah: Gunung Krakatau Meletus, Menggelapkan Langit dan Menurunkan Suhu Dunia

3. Penjelasan PLN terkait pelanggan yang didenda Rp 41 juta

Pelanggan PLN asal Pekanbaru, Riau, mengaku mendapat tagihan Rp 41 juta. Pelanggan tersebut, yang bernama Jessica Tjoa, mengungkapkan bahwa pada Rabu (24/8/2022) petugas PLN datang ke rumahnya bersama satu orang polisi.

Petugas PLN kemudian mencopot meteran listrik di rumah Jesscia karena petugas menduga ada tindak pencurian listrik.

Berita yang diunggah di Twitter itu menjadi viral. Banyak warganet yang memberikan komentar juga simpati.

Menanggapi keluhan pelanggan tersebut, PLN pun buka suara.

Berikut penjelasan PLN terkait keluhan Jessica di Twitter: 

Penjelasan PLN Terkait Pelanggan yang Didenda Rp 41 Juta di Pekanbaru

4. Pensiunan DPR bebani negara, berapa besarannya?

Banyak warganet di media sosial ramai menyoroti mengenai pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang menganggap pensiunan PNS sebagai beban negara.

Warganet menilai, dibandingkan pensiunan PNS, pensiunan DPR lebih menjadi beban. Pasalnya, pensiunan DPR digaji seumur hidup padahal hanya menjabat 5 tahun saja.

Lantas, berapa besaran gaji pensiunan DPR dan bagaimana aturannya?

Ketentuan gaji pensiunan DPR sendiri diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Selengkapnya, ada di sini: 

Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara karena Digaji Seumur Hidup, Berapa Besarannya?

5. Pelaku obstruction of justice harus dipidana

Tulisan kolom oleh Dr Hamidah Abdurrachman, pakar hukum pidana, menyoroti perihal obstruction of justice yang akhir-akhir ini banyak diperbincangkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hamidah, pelaku obstruction of justice tak cukup hanya dimutasi saja, namun juga harus diproses secara pidana.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pemeriksaan, disimpulkan bahwa sebagian polisi tersebut telah melakukan obstruction of justice atau penghalangan penegakan keadilan. 

Selengkapnya, ada di sini:

Pelaku Obstruction of Justice Harus Diproses Pidana, Tak Cukup Diberi Sanksi Mutasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi