Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Booster

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Update syarat naik kereta api jarak jauh 2022.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.

Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Tak lagi melampirkan hasil tes

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: KAI Mau Beli Kereta Baru Kelas Ekonomi, Bagaimana Harga Tiketnya?

Syarat terbaru naik kereta api

Berikut aturan terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat naik kereta api jarak jauh

Usia 18 tahun ke atas:

Usia 6-17 tahun:

Usia di bawah 6 tahun:

Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi

Berikut aturan terbaru menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

Baca juga: Cek, Jadwal Kereta Api Tambahan Yogyakarta-Gambir Agustus 2022

Wajib menggunakan masker

Joni menegaskan, semua penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan juga tak boleh sembarangan, yakni masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, seluruh penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat tersedia.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," imbau Joni.

Baca juga: Kata KAI soal Unggahan Viral Penumpang Keluhkan Kursi Kereta Berhadap-hadapan

Masa transisi aturan baru

Selama masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai 12 September 2022 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Pengembalian tiket dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi.

"Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," ujar Joni.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi