Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbandingan Besaran Gaji Pensiunan PNS dan Anggota DPR

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Suasana Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana mengubah skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal itu karena skema gaji pensiunan PNS saat ini dinilai membebani APBN sebesar Rp 2.800 triliun.

Namun, pernyataan tersebut mendapat respons dari warganet.

Dikutip dari Kompas.com (27/8/2022), warganet menilai bahwa pensiunan DPR lebih membebani APBN jika dibandingkan dengan pensiunan PNS.

Sebab, anggota DPR mendapat gaji pensiunan seumur hidup meskipun hanya menjabat 5 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalo PNS yang masa kerjanya tahunan sih wajar. Tapi kalo DPR masa kerja hanya 5 tahun, mohon maaf bu sri lebih baik ubah kebijakan tersebut karena itu lebih dari pada beban keuangan negara," ujar akun @MuhNurulHuda.

Lantas berapa perbandingan gaji pensiunan PNS dan anggota DPR?

Baca juga: Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara karena Digaji Seumur Hidup, Berapa Besarannya?

Gaji pensiunan PNS

Saat ini, gaji pensiunan PNS diberikan melalui skema pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Hal serupa juga diterapkan bagi TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri.

Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.

Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), berikut daftar gaji pensiunan PNS:

Gaji pokok pensiun PNS Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli, Berapa Besarannya dan Siapa yang Dapat?

 

Gaji pensiunan DPR

Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Jika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.

Adapun jika penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi, gaji pensiunan DPR diberikan kapada anaknya dengan syarat belum mencapai usia 25 tahun atau belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

Baca juga: Tugas MPR dan DPR

Dilansir dari Kompas.com (9/4/2019), besaran uang pensiun DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.

Besaran itu ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Adapun rinciannya sebagai berikut: 

  • Anggota DPR yang merangkap ketua Rp 3,02 juta. Jumlah itu merupakan 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta per bulan.
  • Angggota DPR yang merangkap wakil ketua, gaji pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
  • Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun mereka adalah Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Selain gaji pensiunan yang akan diterima setiap bulan, anggota DPR yang tak lagi menjabat juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) yang diberikan satu kali.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan besaran THT akan disesuaikan dengan lama masa jabatannya.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (30/9/2019).

Adapun gaji pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Yoga Sukamana, Akhdi Martin Pratama | Editor: Muhammad Idris, Sari Hardiyanto, Erlangga Djumena, Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi