Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Tes PCR, Naik KA Wajib Booster Mulai 30 Agustus, Ini Syarat Terbarunya!

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
PT KAI bakal membeli kereta baru kelas ekonomi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com – Syarat naik kereta api (KA) jarak jauh kembali diperbarui oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Dalam aturan terbaru, persyaratan naik KA jarak jauh bagi pelanggan berusia 18 tahun ke atas adalah wajib vaksinasi ketiga (booster).

Sesuai aturan baru ini maka mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang belum melakukan booster tak bisa lagi menggunakan hasil negatif PCR sebagai syarat perjalanan.

“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Adapun bagi pelanggan yang berusia 6-17 tahun, syarat untuk naik kereta adalah sudah mendapatkan vaksinasi kedua.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," tegas Joni.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Booster

Joni menyampaikan, aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 26 Agustus 2022 lalu.

Joni menambahkan, di masa sosialisasi masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap bisa melanjutkan perjalanan.

Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pmerintah.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Ojol Membawa Penumpang Tertabrak Kereta Api

Syarat naik kereta terbaru mulai 30 Agustus 2022

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal mulai 30 Agustus 2022.

1. Syarat naik KA jarak jauh

a. Berusia 18 tahun ke atas:

b. Usia 6-17 tahun

c. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Berikut sejumlah syarat untuk naik KA lokal dan aglomerasi mulai 30 Agustus 2022:

Baca juga: KAI Akan Remajakan Kereta Api Ekonomi, Kursi Tegak Bakal Diganti?

Pembatalan tiket

Joni mengatakan, selama masa transisi sosialisasi aturan baru, maka pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022 yang tidak bisa menunjukkan persyaratan vaksinasi bisa membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA.

Pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun atau melalui Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Joni menambahkan, pelanggan kereta tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan memakai masker selama perjalanan.

Selain itu pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi