Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Ditunda, Kapan Kenaikan Tarif Ojol Akan Diterapkan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi ojek online, tarif baru ojek online
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kenaikan tarif ojek online yang rencananya mulai berlaku pada hari ini, Senin (29/8/2022) kembali ditunda.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, penundaan kenaikan tarif ojek online ini telah melewati sejumlah pertimbangan.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat," ujarnya, dilansir dari Antara (29/8/2022).

Sebelumnya, ketentuan kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun kenaikan tarif ojol ini berada di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Jadinya Kapan?

Diterapkan dan sempat ditunda

Mulanya kebijakan kenaikan tarif ojol ini akan diterapkan per 14 Agustus 2022.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditetapkan pada 4 Agustus 2022.

Dalam Kepmen tersebut, Kemenhub menginstruksikan agar penerapan tarif ojek online terbaru dimulai paling lambat 10 hari setelah aturan ditetapkan.

Namun, penyesuaian tarif ojek online itu dibatalkan dan diperpanjang menjadi selambatnya 25 hari sejak Kepmen tersebut ditetapkan.

Saat itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif baru ojek online.

Sebab, moda angkutan ojol ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro, dikutip dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Dengan begitu, penyesuaian tarif ojek online akan diterapkan paling lambat pada 29 Agustus 2022.

Baca juga: Disesuaikan, Ini Rincian Tarif Ojek Online Terbaru 2022


Dibatalkan kedua kalinya

Sehari sebelum penyesuaian tarif ojek online diterapkan, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan bahwa pihaknya kembali menunda kenaikan tarif ojol untuk kedua kalinya.

Menurutnya, alasan keputusan penundaan tarif ojol ini dilakukan karena adanya pertimbangan dari berbagai situasi dan kondisi di masyarakat.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kendati demikian, Adita tidak menyebutkan penundaan tarif ojol batal naik ini akan berlangsung sampai kapan.

Hingga saat ini, Kemenhub masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai kenaikan tarif ojek online ini.

"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," tandas Adita.

Baca juga: New Normal, Ini Tips Aman Naik Ojek Online dan Transportasi Umum

Dianggap membebani masyarakat

Dilansir dari Kompas.com (15/8/2022), para ekonom menilai bahwa kenaikan tarif ojol justru berpotensi membebani masyarakat.

Bahkan, penyesuaian tarif baru ojol itu bisa memicu kenaikan inflasi yang lebih tinggi dan berdampak buruk bagi perekonomian nasional.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan tarif ojol yang lebih dari 30 persen ini akan membuat tarif ojol mendekati tarif taksi.

Akibatnya, masyarakat enggan untuk menggunakan moda transportasi ojek online.

Jika hal itu terjadi, maka akan berdampak negatif terhadap pengemudi ojol atau driver karena dapat mengurangi pendapatan mereka.

"Perlu jadi perhatian bahwa masyarakat bawah itu sangat sensitif dengan kenaikan harga. Apalagi daya beli masyarakat sudah tergerus akibat pandemi, banyak PHK, penurunan gaji, kenaikan harga-harga bahan pangan, harga barang, dan sebagainya," jelasnya.

Belum lagi, kenaikan tarif ojol ini juga dinilai dapat memicu kenaikan harga bahan baku kepada konsumen.

Sehingga, pelaku UMKM akan menaikkan tarif makanan yang dijajakan melalui GoFood, GrabFood, ShopeeFood.

Padahal, hal tersebut dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan berdampak negatif bagi pelaku UMKM yang tengah mencoba bangkit usai pandemi.

Baca juga: Kemendagri Klarifikasi Tak Larang Ojek Online Saat New Normal

Tarif ojol dalam Kepmen Perhubungan 564/2022

Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:

Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Jabodetabek
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua
  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi