Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 29 Agustus 2022, 18 Tahun ke Atas Wajib Booster

Baca di App
Lihat Foto
tangkapan layar laman dephub Alinda/Kompas.com
aturan baru naik pesawat mulai 29 Agustus 2022
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan baru naik pesawat per hari ini, 29 Agustus 2022.

Aturan baru naik pesawat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Neheri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Baca juga: Aturan Baru, Mulai 25 Agustus Pelaku Perjalanan Wajib Booster

Aturan baru naik pesawat

Dilansir dari laman dephub.go.id (29/8/2022), setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memehuni aturan berikut ini:

Usia 18 tahun ke atas WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri Usia 6-17 tahun Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri Usia di bawah 6 tahun Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan

Aturan baru tersebut menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat yang termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus dari Syarat Perjalanan, Ini Kata Epidemiolog

Protokol kesehatan

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Adapun protokol kesehatan bagi penumpang pesawat adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  5. Disarankan untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Aturan baru naik pesawat ini mencabut SE Menhub No 77 Tahun 2022 dan mulai diterapkan pada 29 Agustus 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi