Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI
Guru mengajarkan murid pada pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di SDN 065 Cihampelas, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemerintah Kota Bandung mulai melaksanakan PTM 100 persen murid bagi 330 sekolah dari berbagai jenjang pendidikan yang terverifikasi siap dengan protokol kesahatan yang ketat.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi sorotan.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik, tak ada satupun klausul tentang "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".

Melainkan, hanya ada "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial" yang tercantum dalam Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Menurut Satriwan, hal ini menjadi masalah lantaran RUU Sisdiknas diwacanakan akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Padahal, merujuk pada Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tunjangan profesi guru.

"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan, dikutip dari Kompas.com, (28/8/2022).

Lantas, berapa besaran tunjangan profesi guru?

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

Besaran tunjangan profesi guru

Tunjangan profesi guru atau TPG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP tersebut.

TPG diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non-PNS setiap bulannya.

Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran TPG bagi guru PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

TPG ini diberikan pemerintah setiap bulan, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

Adapun besaran tunjangan profesi bagi guru PNS dapat dilihat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rinciannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, bagi guru non-PNS, tunjangan profesi diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS.

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Kembalikan Ayat TPG

Tunjangan profesi guru tidak dihapus

Terkait hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek pun buka suara.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan, guru yang sudah mendapatkan TPG tidak akan kehilangan haknya.

"RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun," kata dia, dikutp dari Antara, (28/8/2022).

Menurutnya, guru ASN yang belum mendapat TPG akan mendapatkan peningkatan penghasilan.

Penghasilan tersebut melalui pengaturan bahwa guru yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan, termasuk tunjangan.

Sementara guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah.

Sehingga, memungkinkan yayasan memberi gaji lebih tinggi kepada para gurunya.

Melalui RUU Sisdiknas, kata Anindito, guru yang belum mendapat sertifikasi akan tetap mendapatkan peningkatan penghasilan.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu sertifikasi terlebih dahulu," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi