Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Sisdiknas 2022 Hapus Tunjangan Profesi Guru, Ini Penjelasan Kemendikbud

Baca di App
Lihat Foto
DOK. TANOTO FOUNDATION
Guru penggerak menjadi trending topik di kalangan pendidik setelah pemerintah menjadikannya sebagai salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kecaman itu salah satunya disampaikan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan pihaknya menyayangkan hilangnya ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TGP) dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Menurutnya, hilangnya ayat tersebut melukai rasa keadilan bagi para pendidik yang selama ini mengabdi bagi kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud soal Penarikan Buku PPKn SMP Kelas VII

Penjelasan Kemendikbud

Menyikap kecaman tersebut, Kemendikbud Ristek menggelar konferensi pers bersama para awak media secara virtual pada Senin (29/8/2022) pagi.

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyampaikan bahwa RUU Sisdiknas ini menjadi upaya Kemendikbud untuk memberikan upah yang layak bagi para guru.

"RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya, dalam Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Selain itu RUU ini juga mengatur agar guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.

Selanjutnya, bagi guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-undang ASN.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," jelasnya.

Adapun bagi guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan

"Pada intinya, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun," ucap Iwan.

"Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang," tandas dia.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

RUU Sisdiknas: upaya penghasilan layak bagi guru

Dilansir dari laman Kemendikbud, RUU Sisdiknas adalah wujud upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Selain memberikan penghasilan yang layak, RUU ini juga menjamin para guru untuk tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan.

Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan.

Satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal.

Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan.

Hal yang sama juga berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi