KOMPAS.com - Salah satu syarat seseorang diizinkan mengendarai motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi sejumlah persyaratan dan dinyatakan lulus melalui proses pengujian.
Kewajiban memiliki SIM bagi pengendara ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Syarat usia pembuatan SIM
Untuk penerbitan SIM, seseorang harus memenuhi syarat usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Khusus untuk syarat pertama, batas minimal usia saat ini disesuaikan dengan jenis SIM. Berikut rinciannya, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021:
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
- SIM CI: 18 tahun
- SIM CII: 19 tahun
- SIM A umum dan SIM BI: 20 tahun
- SIM BII: 21 tahun
- SIM BI umum: 22 tahun
- SIM BII umum: 23 tahun
Jenis-jenis SIM
Berbeda dari sebelumnya, SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor kini terdiri dari tiga golongan, yaitu:
1. SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sama halnya dengan SIM C, SIM D yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas juga memiliki dua golongan, yaitu:
1. SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
2. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Baca juga: Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional
Bagi pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A.
Sementara pengendara mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, masuk dalam golongan SIM A Umum.
Adapun SIM B, dengan adanya aturan baru itu kini memiliki 4 golongan, yaitu:
1. SIM B1, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
2. SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
4. SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.