Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Poin Penting RUU Sisdiknas: Tunjangan Profesi Guru hingga Wajib PPG

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Sejumlah pelajar mengatasnamakan kelompok Pelajar Islam Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI untuk menolak RUU Sisdiknas, Senin (29/8/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

 

KOMPAS.com - Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8/2022).

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan.

Tiga UU yang dicabut yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

Link RUU Sisdiknas dapat disimak di sini.

Dalam RUU Sisdiknas terdapat sejumlah poin yang mendapatkan sorotan masyarakat, berikut di antaranya: 

1. Tidak adanya aturan tunjangan profesi guru

Dalam RUU Sisdiknas yang diajukan dalam Prolegnas disebutkan tidak ada pasal yang mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Dalam Pasal 105 RUU Sisdiknas hanya menyebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh penghasilan atau pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut mengenai pasal itu, Kemendikbud Ristek mengatakan, guru selama ini harus disertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSAKP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo, Senin (29/8/2022).

Meskipun tidak adanya aturan yang menyebut mengenai tunjangan profesi guru Kemendikbud Rsitek memastikan, guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Kemendikbud

 

2. Guru wajib lulus PPG

Syarat guru sebelumnya diwajibkan memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Namun dalam aturan RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib dari Pendidikan Profesi Guru (PPG), seperti bunyi Pasal 109l.

Bagi guru yang sudah mengajar saat Undang-Undang ini terbit tapi belum mengikuti atau lulus PPG, masih bisa tetap mengajar.

Nantinya, pemerintah pusat akan memenuhi ketersediaan daya tampung PPG untuk pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.

3. Wajib belajar jadi 13 tahun

Dalam RUU Sisdiknas, ketentuan wajib belajar kini berubah menjadi 13 tahun, seperti bunyi Pasal 26.

Disebutkan bahwa setiap wajib belajar terdiri dari sepuluh tahun pendidikan dasar dan tiga tahun pendidikan menengah.

Rinciannya adalah kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9 untuk pendidikan dasar, serta kelas 10-12 untuk pendidikan menengah.

Kelas prasekolah bertujuan untuk membantu anak menyesuaikan diri dan menjalani transisi dengan lancar menuju proses belajar yang lebih terstruktur.

Kelas 1-6 ditujukan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar pelajar dalam literasi, numerasi, dan berbikir ilmiah.

Kelas 7-9 bertujuan untuk mengembangkan karakter dan kemampuan dasar lebih lanjut.

Sementara jenjang pendidikan menengah (kelas 10-12) dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik.

Baca juga: RUU Sisdiknas, Kemendikbud Jamin Guru Dapat Tunjangan Profesi hingga Pensiun

4. PAUD jadi jenjang tersendiri

Dalam RUU Sisdiknas, PAUD akan menjadi jenjang tersendiri, serta dapat dilakukan melalui jalur formal dan non-formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

Melalui RUU Sisdiknas ini, pendidikan PAUD mengatur jenis layanannya, bukan satuan pendidikannya.

Misalnya, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun dengan janis layanan berupa taman anak, seperti bunyi Pasal 24.

Sementara Pasal 49 menjelaskan, PAUD non-formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun dalam bentuk layanan pengasuhan.

Baca juga: Dihapus di RUU Sisdiknas, Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru?

 

5. Penerapan tridarma perguruan tinggi

Dalam Pasal 37, disebutkan bahwa setiap kampus wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi yang terdiri atas pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Namun, penerapan tridarma perguruan tinggi tak lagi diterapkan secara seragam pada semua kampus.

Pada RUU Sisdiknas, disebutkan bahwa masing-masing dapat menentukan proposal pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat kampus.

(Sumber: Kompas.com/Sandra Desi Caesaria, Dian Ihsan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi