Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT KAI Daop 1 Jakarta
Layanan vaksinasi di Stasiun Pasar Senen.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang akan menggunakan kereta api jarak jauh diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Dengan demikian, pelanggan kereta api berusia 18 tahun ke atas yang belum booster, tidak bisa lagi menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).


Terkait aturan tersebut, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi di sejumlah stasiun kereta api. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tes PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

Lokasi vaksin di stasiun terbaru

Berikut ini daftar lokasi stasiun yang sediakan layanan vaksin beserta daerahnya

Seluruh layanan vaksinasi di stasiun dari KAI tersebut gratis dan pelanggan tidak dipungut biaya. 

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Berusia 18 Tahun ke Atas dari Jakarta dan Sekitarnya Wajib Vaksin Booster

 

Cara vaksin gratis di stasiun

Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan layanan vaksin gratis di stasiun-stasiun tersebut caranya cukup mudah.

Pelanggan harus berusia minimal 18 tahun dan membawa KTP saat datang.

Selain itu pelanggan yang ingin mendapatkan booster di stasiun harus memiliki kode booking KA jarak jauh yang sudah lunas dibayarkan.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Syarat baru naik kereta

Berikut ini syarat lengkap untuk naik kereta api mulai 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi