KOMPAS.com - Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J perlahan mulai menemui titik terang.
Dua bulan berlalu, Tim Khusus (Timsus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, para ajudan Sambo yakni Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun ancaman hukumannya, pidana mati atau penjara seumur hidup, maupun penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo
Berikut perkembangan terbaru kasus Brigadir J:
1. Putri mengaku diperintah ubah keterangan
Diberitakan Kompas.com (29/8/2022), Putri Candrawathi mengaku menerima tindak kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun, atas perintah sang suami, ia pun mengubah keterangan lokasi kejadian di Magelang menjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengakuan Putri tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan Komnas HAM bersama Komnas Perempuan beberapa waktu lalu.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Senin (29/8/2022).
Namun, kata Taufan, keterangan Putri tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena berubah-ubah.
Oleh sebab itu, menjadi tugas penyidik untuk terus mendalami bukti-bukti lanjutan terkait kekerasan seksual terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini.
Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
2. Rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana
Timsus akan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, rekonstruksi akan digelar di dua lokasi, yaitu rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
"Dua-duanya (rekonstruksi), di Duren Tiga dan Saguling info terakhir dari Pak Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," ujar Dedi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Rumah dinas Ferdy Sambo terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sementara rumah pribadinya, berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas menjadi lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam. Sedangkan, rumah pribadi Sambo diduga menjadi lokasi para tersangka merencanakan pembunuhan.
Di rumah itu, Sambo bersama Putri diduga menanyakan kesanggupan Bharada Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J.
Baca juga: Sosok Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri yang Selalu Tampil Kabarkan Update Kasus Ferdy Sambo
3. Semua tersangka pakai baju tahanan kecuali Putri
Dikutip dari Kompas.com, Senin (29/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, empat dari lima tersangka akan memakai baju tahanan saat rekonstruksi.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2022).
Empat tersangka itu antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi tidak mengenakan baju tahanan lantaran bukan merupakan tahanan penyidik.
"(Karena), tersangka PC (Putri Candrawathi) bukan tahanan," kata dia.
Baca juga: Serba-serbi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo: Resmi Dipecat hingga Ajukan Banding
4. Kejagung kembalikan berkas perkara
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," tutur Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?
Menurutnya, berkas akan dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materil.
Kendati demikian, Fadil mengatakan, saat ini pihaknya belum memberikan surat tertulis soal pengembalian berkas perkara atau P19.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata dia.
"Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," imbuh Fadil.
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
(Sumber: Kompas.com/Singgih Wiryono; Rahel Narda Chaterine | Editor: Diamanty Meiliana; Icha Rastika)