Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc
Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah sarana transportasi seperti kereta api dan pesawat menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan selama pandemi virus corona.

Syarat terbaru naik pesawat tersebut mulai diterapkan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Sementara, syarat perjalanan dengan kereta api pada masa pandemi Covid-19 mengalami perubahan mulai hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Aturan baru naik pesawat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken pada Jumat (26/8/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster


Adapun kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

SE Kemenhub ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Aturan ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," ujar Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com (29/8/2022).

Informasi lebih lengkap terkait syarat terbaru naik pesawat mulai 29 Agustus 2022 dapat disimak di sini.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Dilakukan pada Masyarakat Umum?

Syarat terbaru naik kereta api

Sementara itu, syarat perjalanan dengan kereta api juga mengalami perubahan mulai hari ini, 30 Agustus 2022.

Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara, calon penumpang berusia 6-18 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru terletak pada lampiran hasil negatif tes RT-PCR.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Api via Website dan KAI Access

Pada aturan sebelumnya, calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi booster masih diperkenankan naik kereta api dengan melampirkan hasil negatif tes Covid-19. Namun, mulai Selasa, 30 Agustus 2022, calon penumpang dengan kategori demikian tak lagi dapat menggunakan transportasi kereta api.

"Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA (kereta api)," tutur Joni dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Syarat terbaru naik kereta api ini, menurut Joni, merupakan penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Surat Edaran tertanggal 26 Agustus 2022 tersebut mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di sini.

Baca juga: Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta Berlaku Agustus 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Intan Esti Pratiwi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi