Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar PolrinTV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022).

Lima tersangka dihadirkan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: 3 Jenderal Polisi Dicopot dari Jabatan akibat Kasus Kematian Brigadir J, Termasuk Irjen Ferdy Sambo

Lantas, apa saja peran lima tersangka tersebut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Peran 5 tersangka pembunuhan Brigadir J

Diberitakan Kompas.com, 10 Agustus 2022, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM.

Sementara, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Putri diduga terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo. Berikut perincian peran kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

  1. Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  2. Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  3. KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  4. Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  5. Putri Candrawathi ikut terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 5 Tersangka Termasuk Sambo dan Putri Akan Hadir, Kapolri Janji Transparan

Dijerat Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati

Kelima tersangka dijerat pasal yang sama soal dugaan pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para tersangka tersebut diancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca juga: Link live Streaming Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lokasi rekonstruksi

Kegiatan rekonstruksi digelar di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kedua rumah itu berada di Kompleks Polri Kawasan Duren Tiga, Jakarta dan rumah pribadi di Jalan Saguling.
Untuk mengamankan lokasi, terlihat Brimob sudah berjaga di setiap sudut dan mengelilingi rumah.

Para personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan dipersenjatai lengkap. Tampak juga mobil taktis yang terparkir di lokasi rekonstruksi.

Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?

Ferdy Sambo pakai baju tahanan, Putri Candrawathi kenakan kemeja putih

Dilihat dari video live streaming rekonstruksi, Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan, termasuk tiga tersangka lainnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi memakai kemeja berwarna putih.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, karena belum dilakukan penahanan, Putri Candrawathi tidak memakai baju tahanan.

"Tersangka PC bukan tahanan," ujarnya, dikutip dari Tribun.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

(Sumber: Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Fitria Chusna Farisa | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi