Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Baca di App
Lihat Foto
-
Biaya balik nama motor 2022 serta persyaratan dokumen yang perlu disiapkan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengusulkan penghapusan biaya balik nama kendaraan dan pajak progresif kendaraan.

Usulan tersebut bertujuan agar nantinya masyarakat akan semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Sehingga jumlah masyarakat yang membayar pajak meningkat dan pendapatan daerah juga akan meningkat.

Baca juga: Korlantas Usulkan Penghapusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan bahwa usulan itu akan disampaikan kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.

“Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data,” kata Yusri dikutip dari laman Korlantas, Kamis (25/8/2022).

Meningkatnya pendapatan daerah dari pajak akan memberikan timbal balik dengan meningkatnya layanan fasilitas publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.

Biaya balik nama kendaraan

Yusri mengungkapkan penghapusan biaya balik nama kendaraan dapat meningkatakan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

Selain itu, juga bisa menertibkan data kepemilikin kendaraan masyarakat yang beredar di wilayah Indonesia.

“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” ungkap Yusri.

Dari data yang diperoleh, Yusri menyebut jika salah satu penyebab banyak masyarakat tidak membayar pajak kendaraan adalah pada saat transaksi jual beli kendaraan bekas.

Pembeli kendaraan bekas enggan mengganti identitas kepemilikan kendaraan lantaran biaya balik nama kendaraan memiliki biaya yang mahal.

Baca juga: Korlantas Usul Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan, Simak Biayanya Saat Ini

 

Pajak progresif kendaraan

Selain biaya balik nama kendaraan, Korlantas turut mengusulkan agar pajak progresif kendaraan turut dihapuskan.

Pajak progresif kendaraan adalah besaran pajak kendaraan yang akan semakin tinggi seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh pemilik.

Oleh sebab itu, Yusri memaparkan banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk kendaraannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan.

Sehingga pemilik akan melaporkan semua kendaraan yang dimilikinya dengan menggunakan namanya sendiri.

Selain itu, Yusri juga menyebut adanya motif dari pemilik kendaraan  untuk menghindari pajak dengan cara menggunakan nama perusahaan sebagai pemiliknya.

“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” ungkap Yusri.

Baca juga: Daftar 8 Daerah yang Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022

Single data

Lebih lanjut, yusri menyampaikan jika ada perbedaan jumlah kendaraan antara pihak kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebtu dapat terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kendaraannya seperti hilang, rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.

“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” ucap Yusri.

Menurut Yusri, perbedaan data kendaraan tersebut mempengaruhi data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” jelas Yusri.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM C sesuai Golonganya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi