Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Mobil Sedan Dipasangi Lampu Rotator di Bagian Belakang Silaukan Pengendara Lain, Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM
Tangkapan layar unggahan video yang memperlihatkan bagian belakang mobil sedan terpasang lampu rotator berwarna biru yang menyilaukan pengendara lain.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan bagian belakang mobil sedan terpasang lampu rotator berwarna biru yang menyilaukan pengendara lain viral di media sosial.

Salah satunya, video itu dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (29/8/2022).

"Sebuah mobil menggunakan rotator dibelakang, membuat pandangan pengendara lain terhalang serta berpotensi mengalami kecelakaan," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Disebutkan bahwa lokasinya ada di Jalan H Abdul Gani, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Selasa (30/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 2.900 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali pengguna Instagram.

Baca juga: Viral, Video Aksi Diduga Begal Bokong Wanita di Denpasar, Ini Upaya Polisi

Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kelas Eksekutif Keluhkan Kondisi dan Fasilitas Gerbong Kereta, Ini Kata KAI

Lantas, seperti apa penjelasan polisi?

Polisi akan cek

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengaku baru mengetahui adanya informasi ini.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan.

"Terima kasih infonya, saya baru dapat info ini, akan kami cek terlebih dahulu," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).

Terkait rotator dan sirine, Dicky menjelaskan, hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang memperoleh prioritas hak utama pengguna jalan.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Viral, Video Flash Berkedip-kedip seperti Memotret di Lampu Merah Yogyakarta, Apa Itu? Ini Kata Polisi


Kendaraan yang memperoleh hak utama

Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Di luar 7 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama pengguna jalan sebagaimana terdapat Pasal 134, maka tidak boleh menggunakan menggunakan sirine dan rotator," tegasnya.

Baca juga: Viral, Video Pembakaran Bendera Merah Putih Diduga di Aceh, Ini Kata Polisi

 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 7 Kendaraan Utama yang Dapat Pengawalan Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi