KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Jumat (26/8/2022).
Aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat ini berlaku mulai 29 Agustus 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022
Syarat naik pesawat terbaru 2022
Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:
1. PPDN berusia 18 tahun ke atas Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. PPDN Warga Negara AsingPPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.
PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen.
3. PPDN berusia 6-17 tahunBagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.
Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen.
Baca juga: Benarkah Harga Tiket Pesawat Akan Turun 15 Persen? Ini Kata Kemenhub
Aturan naik pesawat terbaru 2022 lainnya
Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi, serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Meski demikian wajib untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.