Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tanggal Merah dan Hari Nasional September 2022

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/PBStudio
Ilustrasi tanggal merah.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah September 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022.

Mengacu surat keputusan tersebut, tanggal merah diberikan untuk hari besar nasional, seperti peringatan bersejarah hingga hari besar keagamaan.

Tanggal merah pada September 2022

Berbeda pada Agustus 2022, September 2022 tidak memiliki hari libur nasional.

Dengan kata lain, tidak ada tanggal merah selain hari Minggu sepanjang September 2022.

Adapun tanggal merah sebagai hari libur nasional akan ditemui pada Oktober dan Desember, yaitu pada 8 Oktober dan 25 Desember 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Oktober 2022 diperingati sebagai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Sementara 25 Desember 2022 adalah Hari Raya Natal yang jatuh di hari Minggu.

Baca juga: 5 Tempat Wisata “Hits” di Bandung 2022


Hari Nasional September 2022

Meskipun tidak memiliki hari libur nasional, September 2022 memiliki banyak hari nasional yang diperingati sejak awal bulan hingga akhir bulan.

Akan tetapi, hari-hari nasional ini tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.

Artinya, pada perayaan hari penting tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur.

Berikut 15 hari nasional yang diperingati pada September 2022, di antaranya:

Sederet hari nasional pada September 2022 tersebut dibuat untuk mengingat berbagai hal penting dan peristiwa yang terjadi di Indonsia.

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni-September 2022

Hari Internasional September 2022

Selain memiliki sederet hari nasional yang cukup banyak, September 2022 memiliki perayaan global yang disebut sebagai hari internasional.

Hari internasional ini biasanya diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta lembaga, organisasi atau komunitas lain.

Dilansir dari Kompas.com (30/8/2022), hari internasional juga akan diperingati di bulan September 2022 adalah sebagai berikut:

  • 4 September: Hari Solidaritas Hijab Internasional
  • 5 September: Hari Amal Internasional
  • 7 September: Hari Udara Bersih Internasional
  • 8 September: Hari Aksara Internasional
  • 8 September: Hari Rabies Sedunia
  • 9 September: Hari Internasional untuk Melindungi Pendidikan
  • 15 September: Hari Demokrasi Internasional
  • 16 September: Hari Ozon Internasional
  • 17 September: Hari Keselamatan Pasien Sedunia
  • 21 September: Hari Perdamaian Internasional
  • 21 September: Hari Alzheimer Sedunia
  • 22 September: Hari Bebas Kendaraan Bermotor
  • 23 September: Hari Bahasa Isyarat Internasional
  • 26 September: Hari Bahasa Eropa
  • 26 September: Hari Internasional untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir
  • 26 September: Hari Kontrasepsi Sedunia
  • 27 September: Hari Pariwisata Sedunia
  • 28 September: Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi
  • 29 September: Hari Jantung Sedunia
  • 30 September: Hari Penerjemah Internasional
  • 30 September: Hari Maritim Sedunia.

Baca juga: BLT Subsidi BBM Cair 1 September, Cek Penerimanya!

Daftar sisa hari libur dan tanggal merah 2022

Pada September 2022, tidak ada tanggal merah atau libur nasional.

Kendati demikian, masih ada dua hari libur nasional yang ditetapkan sebagai tanggal merah hingga pengujung tahun 2022, yakni pada Oktober dan Desember 2022.

Berikut daftar sisa tanggal merah 2022:

Oktober
  • 8 Oktober 2022: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
  • 25 Desember 2022: Hari Raya Natal

Itulah daftar tanggal merah sepanjang September 2022 dan sisa hari libur hingga akhir 2022 yang perlu diketahui.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api dan Pesawat Mulai Akhir Agustus 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi